KPK Limpahkan 11 Tersangka Korupsi Kemnaker, Dugaan Pemerasan Rp201 Miliar

- Kamis, 18 Desember 2025 | 06:50 WIB
KPK Limpahkan 11 Tersangka Korupsi Kemnaker, Dugaan Pemerasan Rp201 Miliar

Daftar 11 Tersangka yang Dilimpahkan ke JPU

Selain Noel Ebenezer, berikut adalah sepuluh tersangka lain yang berkasnya telah dilimpahkan ke JPU:

  • Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 2022-2025)
  • Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja 2022-2025)
  • Subhan (Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 2020-2025)
  • Anitasari Kusumawati (Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020-2025)
  • Fahrurozi (Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 periode Maret-Agustus 2025)
  • Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan 2021-Februari 2025)
  • Sekarsari Kartika Putri (Sub Koordinator)
  • Supriadi (Koordinator)
  • Temurila (pihak PT KEM Indonesia)
  • Miki Mahfud (pihak PT KEM Indonesia)

Proses Hukum Berlanjut, Tersangka Bertambah

KPK menyatakan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung. Sebelumnya, pada 11 Desember 2025, penyidik telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus yang sama, yaitu:

  • Chairul Fadly Harahap (Sesditjen Binwasnaker)
  • Haiyani Rumondang (Eks Dirjen Binwasnaker)
  • Sunardi Manampiar Sinaga (Eks Kabiro Humas)

Berdasarkan prosedur, JPU kini memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk proses persidangan.

Halaman:

Komentar