Abdul Fickar Hadjar: Polisi Harus Tahan Roy Suryo Agar Kasus Ijazah Jokowi Cepat Selesai
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyatakan bahwa kepolisian perlu menahan para tersangka, termasuk Roy Suryo, jika ingin kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera diselesaikan. Pernyataan ini disampaikan menanggapi proses penyidikan yang telah berjalan hampir setahun tanpa penahanan.
Proses Hukum Tanpa Penahanan Dinilai Lamban
Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka. Namun, hingga kini berkas belum dilimpahkan ke kejaksaan dan para tersangka belum ditahan karena mengajukan ahli dan saksi meringankan.
Menurut Abdul Fickar Hadjar, proses pidana tanpa penahanan tidak memiliki batas waktu yang ketat. "Sepanjang polisi belum yakin buktinya sudah terpenuhi, maka dia (kasusnya) masih boleh jalan, tetapi itu tadi tidak dikaitkan dengan penahan," ujarnya.
Penahanan Sebagai Pendongkrak Kecepatan Penyidikan
Fickar menegaskan bahwa penahanan tersangka biasanya mendorong penyidik untuk mempercepat proses. "Kalau tersangkanya ditahan, kepolisian itu mengejar supaya proses ini berlanjut," sambungnya. Tanpa penahanan, penyidik dianggap lebih santai karena merasa masih memiliki banyak waktu.
Ia menjelaskan, KUHAP membatasi kewenangan penahanan. Untuk penyidikan, penahanan awal maksimal 20 hari dan dapat diperpanjang 40 hari. "Kecuali bagi tindak pidana yang ancamannya 9 tahun ke atas... itu bisa sampai diperpanjang 30 lagi, 60 hari bahkan di penyidikan," jelasnya. Namun, untuk ancaman di bawah 5 atau 9 tahun, tidak ada keharusan penahanan.
Artikel Terkait
Wagub Babel Hellyana Tersangka Ijazah Palsu: Kronologi Lengkap & Reaksi Netizen
KPK Selidiki Aura Kasih Terkait Dana Iklan BJB: Ridwan Kamil Diperiksa, Ini Fakta Terbaru
Eks Menteri ESDM Sudirman Said Diperiksa Kejagung Kasus Korupsi Minyak Mentah Petral
Polemik Ijazah Jokowi: ANRI dan KPU Dilaporkan ke Ombudsman, Ini 3 Bukti Kunci