Abdul Fickar Hadjar adalah dosen tetap di Universitas Trisakti. Ia menyelesaikan S1 Hukum di Universitas Jayabaya (1984) dan Magister Hukum di Universitas Indonesia (2002).
Sebelumnya, Fickar juga mengkritik langkah Bareskrim yang menghentikan penyelidikan laporan ijazah Jokowi. Ia berpendapat bahwa keaslian ijazah hanya bisa ditetapkan secara sah di persidangan, bukan di tingkat penyelidikan. "Seharusnya perkara ini dilanjutkan sampai ke pengadilan. Dan, pengadilanlah yang akan memutuskan ijazah itu asli atau palsu," ucapnya.
Ringkasan Kasus Ijazah Jokowi dan Jeratan Hukum
Kasus ini bermula dari laporan Pemuda Patriot Nusantara pada April 2025. Polda Metro Jaya membagi delapan tersangka dalam dua klaster:
Klaster 1 (Eggi Sudjana dkk):
Dijerat Pasal 310/311/160 KUHP dan/atau UU ITE terkait pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
Klaster 2 (Roy Suryo, Ahli Forensik, dr. Tifa):
Dijerat Pasal 310 & 311 KUHP, serta beberapa pasal dalam UU ITE terkait akses ilegal dan penyebaran informasi melanggar hukum.
UGM telah mengonfirmasi bahwa Jokowi adalah alumnus Fakultas Kehutanan angkatan 1980 yang lulus pada 1985. Beberapa gugatan perdata terkait masalah ini telah dinyatakan tidak diterima oleh pengadilan.
Artikel Terkait
Wagub Babel Hellyana Tersangka Ijazah Palsu: Kronologi Lengkap & Reaksi Netizen
KPK Selidiki Aura Kasih Terkait Dana Iklan BJB: Ridwan Kamil Diperiksa, Ini Fakta Terbaru
Eks Menteri ESDM Sudirman Said Diperiksa Kejagung Kasus Korupsi Minyak Mentah Petral
Polemik Ijazah Jokowi: ANRI dan KPU Dilaporkan ke Ombudsman, Ini 3 Bukti Kunci