Kasus Dana CSR BI: Mengapa Gubernur Perry Warjiyo Belum Disentuh KPK?
Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak bersikap selektif dalam menangani dugaan korupsi dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).
Hudi Yusuf menilai penanganan KPK sejauh ini masih terfokus pada klaster DPR, yaitu anggota Fraksi NasDem Satori dan anggota Fraksi Gerindra Heri Gunawan. "KPK harus mengembangkan penyidikan hingga seluruh pihak yang terlibat bisa diproses hukum," tegasnya.
Desakan Perluasan Penyidikan ke Dewan Gubernur BI
Menurut analisis hukum Hudi, KPK perlu memeriksa tidak hanya Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta, tetapi juga seluruh jajaran Dewan Gubernur BI. Nama yang disorot termasuk Gubernur BI Perry Warjiyo, yang ruang kerjanya pernah digeledah, serta Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti, dan Deputi Gubernur Juda Agung, Aida S. Budiman, dan Ricky P. Gozali.
"Penyidik harus menelusuri alasan Bank Indonesia menyalurkan CSR ke yayasan terkait anggota DPR. Keputusan ini tentu diambil bersama, bukan hanya oleh satu orang," tegas Hudi.
Daftar Anggota DPR dan Pejabat BI yang Berpotensi Terseret
KPK telah membuka peluang untuk menetapkan sejumlah anggota DPR dan pejabat BI sebagai tersangka. Selain Perry Warjiyo, nama-nama anggota DPR yang berpotensi terseret antara lain:
- Heri Gunawan (Gerindra)
- Satori (NasDem)
- Fauzi Amro (NasDem)
- Rajiv (NasDem)
- Kahar Muzakir (Golkar)
- Dolfi (PDIP)
- Fathan Subchi (PKB)
- Amir Uskara (PPP)
- Ecky Awal Mucharram (PKS)
Artikel Terkait
Harvey Moeis Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Pidana 1 Bulan, Ini Vonis 20 Tahun & Kerugian Rp300 Triliun
Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Kapan Bareskrim Menetapkan Tersangka Setelah Hellyana?
KPK Ungkap Aset Ridwan Kamil Tak Dilaporkan di LHKPN: Kafe hingga Keterkaitan Kasus Bank BJB
Kupas Tuntas Modus Sarjan, Tersangka Suap Bupati Bekasi: Vendor Lama dan Ijon Proyek Rp9,5 M