Kasus Dana CSR BI: Perry Warjiyo Belum Disentuh KPK, Ini Analisis Hukum dan Daftar Tersangka Potensial

- Jumat, 26 Desember 2025 | 14:50 WIB
Kasus Dana CSR BI: Perry Warjiyo Belum Disentuh KPK, Ini Analisis Hukum dan Daftar Tersangka Potensial

Kasus Dana CSR BI: Mengapa Gubernur Perry Warjiyo Belum Disentuh KPK?

Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak bersikap selektif dalam menangani dugaan korupsi dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).

Hudi Yusuf menilai penanganan KPK sejauh ini masih terfokus pada klaster DPR, yaitu anggota Fraksi NasDem Satori dan anggota Fraksi Gerindra Heri Gunawan. "KPK harus mengembangkan penyidikan hingga seluruh pihak yang terlibat bisa diproses hukum," tegasnya.

Desakan Perluasan Penyidikan ke Dewan Gubernur BI

Menurut analisis hukum Hudi, KPK perlu memeriksa tidak hanya Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta, tetapi juga seluruh jajaran Dewan Gubernur BI. Nama yang disorot termasuk Gubernur BI Perry Warjiyo, yang ruang kerjanya pernah digeledah, serta Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti, dan Deputi Gubernur Juda Agung, Aida S. Budiman, dan Ricky P. Gozali.

"Penyidik harus menelusuri alasan Bank Indonesia menyalurkan CSR ke yayasan terkait anggota DPR. Keputusan ini tentu diambil bersama, bukan hanya oleh satu orang," tegas Hudi.

Daftar Anggota DPR dan Pejabat BI yang Berpotensi Terseret

KPK telah membuka peluang untuk menetapkan sejumlah anggota DPR dan pejabat BI sebagai tersangka. Selain Perry Warjiyo, nama-nama anggota DPR yang berpotensi terseret antara lain:

  • Heri Gunawan (Gerindra)
  • Satori (NasDem)
  • Fauzi Amro (NasDem)
  • Rajiv (NasDem)
  • Kahar Muzakir (Golkar)
  • Dolfi (PDIP)
  • Fathan Subchi (PKB)
  • Amir Uskara (PPP)
  • Ecky Awal Mucharram (PKS)
Halaman:

Komentar