Kasus Dana CSR BI: Perry Warjiyo Belum Disentuh KPK, Ini Analisis Hukum dan Daftar Tersangka Potensial

- Jumat, 26 Desember 2025 | 14:50 WIB
Kasus Dana CSR BI: Perry Warjiyo Belum Disentuh KPK, Ini Analisis Hukum dan Daftar Tersangka Potensial

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan prinsip lembaganya: "Siapa pun yang terbukti mengetahui dan bertanggung jawab dalam perkara ini bisa dijadikan tersangka jika ada alat bukti yang cukup."

Status Terkini dan Modus Operandi

Hingga saat ini, Heri Gunawan dan Satori telah ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025. Keduanya belum ditahan karena penyidik masih mengumpulkan bukti tambahan.

Dalam konstruksi perkara, Panitia Kerja Komisi XI DPR yang membahas anggaran BI dan OJK, diduga menyalurkan dana sosial melalui yayasan yang dikelola anggota DPR. Modusnya, Heri Gunawan dan Satori diduga menugaskan tenaga ahli untuk mengajukan proposal bantuan dana sosial. Namun, pada periode 2021–2023, dana tersebut disalurkan tanpa realisasi kegiatan sosial sesuai proposal.

Penggunaan Dana yang Diduga Menyimpang:

  • Heri Gunawan: Diduga menerima Rp15,86 miliar yang dialihkan ke rekening pribadi untuk membangun rumah makan, membeli tanah, dan kendaraan.
  • Satori: Diduga menerima Rp12,52 miliar yang digunakan untuk deposito, pembelian tanah, showroom mobil, dan kendaraan. Transaksi juga diduga disamarkan melalui salah satu bank daerah.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12B UU Tipikor jo UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Teka-teki Tanggapan Perry Warjiyo

Pertanyaan besar masih mengemuka mengenai peran pimpinan BI. Upaya konfirmasi kepada Gubernur BI Perry Warjiyo terkait perkembangan kasus ini belum mendapatkan respons. Hal ini menambah daftar pertanyaan publik tentang transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan dana CSR BI yang melibatkan lembaga tinggi negara.

Halaman:

Komentar