Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan prinsip lembaganya: "Siapa pun yang terbukti mengetahui dan bertanggung jawab dalam perkara ini bisa dijadikan tersangka jika ada alat bukti yang cukup."
Status Terkini dan Modus Operandi
Hingga saat ini, Heri Gunawan dan Satori telah ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025. Keduanya belum ditahan karena penyidik masih mengumpulkan bukti tambahan.
Dalam konstruksi perkara, Panitia Kerja Komisi XI DPR yang membahas anggaran BI dan OJK, diduga menyalurkan dana sosial melalui yayasan yang dikelola anggota DPR. Modusnya, Heri Gunawan dan Satori diduga menugaskan tenaga ahli untuk mengajukan proposal bantuan dana sosial. Namun, pada periode 2021–2023, dana tersebut disalurkan tanpa realisasi kegiatan sosial sesuai proposal.
Penggunaan Dana yang Diduga Menyimpang:
- Heri Gunawan: Diduga menerima Rp15,86 miliar yang dialihkan ke rekening pribadi untuk membangun rumah makan, membeli tanah, dan kendaraan.
- Satori: Diduga menerima Rp12,52 miliar yang digunakan untuk deposito, pembelian tanah, showroom mobil, dan kendaraan. Transaksi juga diduga disamarkan melalui salah satu bank daerah.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12B UU Tipikor jo UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Teka-teki Tanggapan Perry Warjiyo
Pertanyaan besar masih mengemuka mengenai peran pimpinan BI. Upaya konfirmasi kepada Gubernur BI Perry Warjiyo terkait perkembangan kasus ini belum mendapatkan respons. Hal ini menambah daftar pertanyaan publik tentang transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan dana CSR BI yang melibatkan lembaga tinggi negara.
Artikel Terkait
Harvey Moeis Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Pidana 1 Bulan, Ini Vonis 20 Tahun & Kerugian Rp300 Triliun
Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Kapan Bareskrim Menetapkan Tersangka Setelah Hellyana?
KPK Ungkap Aset Ridwan Kamil Tak Dilaporkan di LHKPN: Kafe hingga Keterkaitan Kasus Bank BJB
Kupas Tuntas Modus Sarjan, Tersangka Suap Bupati Bekasi: Vendor Lama dan Ijon Proyek Rp9,5 M