Para korban kemudian menginvestasikan dana total sekitar Rp 3 miliar. Sayangnya, harga koin justru anjlok drastis dan menyebabkan kerugian portofolio mencapai sekitar 90 persen. Akun @cryptoholic.idn juga mengklaim sejumlah korban sebelumnya enggan melapor karena merasa mendapat tekanan.
Pasal-pasal yang Dijeratkan dalam Laporan
Pelapor menjerat terlapor dengan sejumlah pasal pidana, antara lain:
- Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
- Pasal 80, 81, dan 82 Undang-Undang tentang Transfer Dana.
- Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
- Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP.
Status Hukum Terkini
Hingga saat ini, penyidik Polda Metro Jaya masih mendalami laporan tersebut. Belum ada penetapan status hukum terhadap pihak terlapor. Proses penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengumpulkan bukti dan keterangan yang lengkap.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan melakukan due diligence sebelum berinvestasi, khususnya di pasar aset kripto yang volatile dan berisiko tinggi.
Artikel Terkait
Sidang Korupsi Chromebook Rp2,1 Triliun: Eksepsi Nadiem Makarim Ditolak, Lanjut ke Pembuktian
KPK Ungkap Travel Haji Ragu Kembalikan Uang Korupsi Kuota Haji, Baru Rp100 Miliar Disetor
Rizki Abdul Rahman Wahid, Pelapor Pandji: Ternyata Terkait Timses Gibran dan PMII
Agus Pambagio Sebut DNA Pegawai Pajak Rampok, Sulit Diubah Pasca OTT KPK