Influencer Kripto Timothy Ronald Dilaporkan ke Polda atas Dugaan Penipuan Trading
Polda Metro Jaya sedang menyelidiki laporan dugaan penipuan trading aset kripto yang melibatkan nama influencer keuangan digital Timothy Ronald. Kasus ini saat ini masih dalam tahap penyelidikan awal oleh penyidik kepolisian.
Konfirmasi Resmi dari Humas Polda Metro Jaya
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, membenarkan telah menerima laporan dari seorang warga berinisial Y. "Benar, terdapat laporan terkait dugaan penipuan kripto. Saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan awal," ujar Budi pada Senin, 12 Januari 2026.
Budi menjelaskan bahwa penyidik akan segera memanggil pelapor untuk dimintai keterangan lengkap. Pihak kepolisian juga akan melakukan klarifikasi kepada terlapor dan menelaah barang bukti yang telah diserahkan.
Kronologi Kasus Penipuan Trading Kripto
Kasus ini pertama kali mencuat setelah akun Instagram @cryptoholic.idn mengunggah informasi terkait laporan tersebut. Unggahan tersebut menyebutkan bahwa Timothy Ronald, pendiri Akademi Crypto, bersama seorang trader bernama Kalimasada, telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Menurut unggahan itu, modus operandi bermula dari aktivitas di grup Discord Akademi Crypto. Pada Januari 2024, para korban diberikan sinyal untuk membeli koin Manta dengan iming-iming keuntungan fantastis hingga 300-500 persen.
Artikel Terkait
Sidang Korupsi Chromebook Rp2,1 Triliun: Eksepsi Nadiem Makarim Ditolak, Lanjut ke Pembuktian
KPK Ungkap Travel Haji Ragu Kembalikan Uang Korupsi Kuota Haji, Baru Rp100 Miliar Disetor
Rizki Abdul Rahman Wahid, Pelapor Pandji: Ternyata Terkait Timses Gibran dan PMII
Agus Pambagio Sebut DNA Pegawai Pajak Rampok, Sulit Diubah Pasca OTT KPK