Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pagar Laut Tangerang
Pengadilan Tipikor Serang telah menjatuhkan vonis penjara 3 tahun 6 bulan kepada empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Putusan dibacakan pada Selasa, 13 Januari 2026.
Siapa Saja Terdakwa yang Divonis?
Keempat terpidana dalam kasus ini adalah:
- Arsin (Kepala Desa Kohod)
- Ujang Karta (Sekretaris Desa Kohod)
- Septian (seorang pengacara)
- Chandra Eka Agung (seorang wartawan)
Vonis dan Denda yang Dijatuhkan
Selain hukuman penjara, majelis hakim yang diketuai Hasanudin juga menghukum keempat terpidana untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Artikel Terkait
Kisah Gus Dur Diperiksa Polisi: Perbandingan Kritis dengan Kasus Ijazah Jokowi
Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji: Bantah Makan Uang Jemaah - Fakta Lengkap
Oegroseno Tegas: Polisi Tidak Berwenang Nyatakan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu, Ini Penjelasannya
KPK Periksa Gus Aiz, Petinggi PBNU Terkait Aliran Dana Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun