Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pagar Laut Tangerang

- Rabu, 14 Januari 2026 | 07:00 WIB
Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pagar Laut Tangerang

Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pagar Laut Tangerang

Pengadilan Tipikor Serang telah menjatuhkan vonis penjara 3 tahun 6 bulan kepada empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Putusan dibacakan pada Selasa, 13 Januari 2026.

Siapa Saja Terdakwa yang Divonis?

Keempat terpidana dalam kasus ini adalah:

  • Arsin (Kepala Desa Kohod)
  • Ujang Karta (Sekretaris Desa Kohod)
  • Septian (seorang pengacara)
  • Chandra Eka Agung (seorang wartawan)

Vonis dan Denda yang Dijatuhkan

Selain hukuman penjara, majelis hakim yang diketuai Hasanudin juga menghukum keempat terpidana untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Halaman:

Komentar