Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pagar Laut Tangerang

- Rabu, 14 Januari 2026 | 07:00 WIB
Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pagar Laut Tangerang

Pertimbangan Hakim: Faktor Pemberat dan Peringan

Dalam pertimbangan putusannya, hakim menyebutkan beberapa hal yang memberatkan para terdakwa:

  • Bagi Arsin dan Ujang Karta: Sebagai perangkat desa, mereka dianggap gagal mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN.
  • Bagi Septian: Sebagai pengacara, diharapkan dapat mengingatkan klien untuk taat hukum.
  • Bagi Chandra: Sebagai wartawan, seharusnya memberikan informasi yang berimbang.

Di sisi lain, hal yang meringankan vonis adalah para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.

Latar Belakang Tuntutan Hukum

Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 9 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus korupsi pagar laut ini menjadi perhatian publik dan menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap praktik korupsi di tingkat pemerintahan desa.

Halaman:

Komentar