Pertimbangan Hakim: Faktor Pemberat dan Peringan
Dalam pertimbangan putusannya, hakim menyebutkan beberapa hal yang memberatkan para terdakwa:
- Bagi Arsin dan Ujang Karta: Sebagai perangkat desa, mereka dianggap gagal mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN.
- Bagi Septian: Sebagai pengacara, diharapkan dapat mengingatkan klien untuk taat hukum.
- Bagi Chandra: Sebagai wartawan, seharusnya memberikan informasi yang berimbang.
Di sisi lain, hal yang meringankan vonis adalah para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.
Latar Belakang Tuntutan Hukum
Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 9 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus korupsi pagar laut ini menjadi perhatian publik dan menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap praktik korupsi di tingkat pemerintahan desa.
Artikel Terkait
Kisah Gus Dur Diperiksa Polisi: Perbandingan Kritis dengan Kasus Ijazah Jokowi
Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji: Bantah Makan Uang Jemaah - Fakta Lengkap
Oegroseno Tegas: Polisi Tidak Berwenang Nyatakan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu, Ini Penjelasannya
KPK Periksa Gus Aiz, Petinggi PBNU Terkait Aliran Dana Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun