Finalisasi Kerugian Negara Kasus Korupsi Kuota Haji 2024 oleh BPK: Nilai Lebih dari Rp1 Triliun

- Selasa, 27 Januari 2026 | 02:50 WIB
Finalisasi Kerugian Negara Kasus Korupsi Kuota Haji 2024 oleh BPK: Nilai Lebih dari Rp1 Triliun
Perhitungan Kerugian Negara Kasus Korupsi Kuota Haji Masuk Tahap Finalisasi di BPK

Perhitungan Kerugian Negara Kasus Korupsi Kuota Haji Masuk Tahap Finalisasi

Proses penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024 kini telah memasuki tahap finalisasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk biro travel haji. Pemeriksaan terhadap pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, adalah salah satunya.

“Pemeriksaan oleh BPK dalam rangka penghitungan kerugian negara ini sudah masuk tahap akhir atau finalisasi,” tegas Budi di Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026.

KPK berharap proses ini segera tuntas agar penyidik dapat melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya, termasuk kemungkinan penahanan para tersangka.

Dua Tersangka Sudah Ditentukan

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex. Keduanya diduga melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK juga telah memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, yaitu Yaqut, Fuad Hasan Masyhur, dan Gus Alex, yang juga merupakan Ketua PBNU.

Penyimpangan Pembagian Kuota Haji

Kasus ini berawal dari penyimpangan dalam pembagian tambahan kuota haji. Berdasarkan peraturan, kuota haji seharusnya terdiri dari 92% reguler dan 8% khusus. Namun, tambahan 20 ribu kuota dari Arab Saudi justru dibagi 50% untuk reguler dan 50% untuk khusus.

Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut justru mengukuhkan pembagian yang tidak sesuai ketentuan tersebut. Perkara ini diduga menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.

Dengan finalisasi perhitungan kerugian negara oleh BPK, proses hukum kasus korupsi kuota haji ini diharapkan segera berlanjut ke tahap berikutnya.

Editor: Rico Ananda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar