Perhitungan Kerugian Negara Kasus Korupsi Kuota Haji Masuk Tahap Finalisasi
Proses penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024 kini telah memasuki tahap finalisasi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk biro travel haji. Pemeriksaan terhadap pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, adalah salah satunya.
“Pemeriksaan oleh BPK dalam rangka penghitungan kerugian negara ini sudah masuk tahap akhir atau finalisasi,” tegas Budi di Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026.
KPK berharap proses ini segera tuntas agar penyidik dapat melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya, termasuk kemungkinan penahanan para tersangka.
Dua Tersangka Sudah Ditentukan
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex. Keduanya diduga melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK juga telah memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, yaitu Yaqut, Fuad Hasan Masyhur, dan Gus Alex, yang juga merupakan Ketua PBNU.
Penyimpangan Pembagian Kuota Haji
Kasus ini berawal dari penyimpangan dalam pembagian tambahan kuota haji. Berdasarkan peraturan, kuota haji seharusnya terdiri dari 92% reguler dan 8% khusus. Namun, tambahan 20 ribu kuota dari Arab Saudi justru dibagi 50% untuk reguler dan 50% untuk khusus.
Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut justru mengukuhkan pembagian yang tidak sesuai ketentuan tersebut. Perkara ini diduga menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.
Dengan finalisasi perhitungan kerugian negara oleh BPK, proses hukum kasus korupsi kuota haji ini diharapkan segera berlanjut ke tahap berikutnya.
Artikel Terkait
Kejaksaan Agung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Kelima Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis
Raffi Ahmad Bantah Keterlibatan dalam Kasus Penyelundupan Elektronik Ilegal di Lampung, Hadirkan Saksi Kunci
KPK Ungkap Upaya Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK di Muara Enim
Kejagung Tetapkan Orang Kepercayaan Sony Sanjaya sebagai Tersangka Baru Korupsi Program Makan Bergizi Gratis