Menanggapi situasi ini, pengamat politik Andi Yusran menyoroti bahwa persoalan ini tidak lepas dari tradisi hukum yang mengakar lama di Indonesia. Menurutnya, terdapat budaya yang "menabukan" kehadiran presiden atau mantan presiden di pengadilan.
"Tradisi hukum ini telah mengakar sejak era kerajaan, baik di Eropa maupun di Nusantara," ujar Andi Yusran. Ia menjelaskan bahwa dalam konsep hukum lama, raja atau presiden sebagai kepala negara dianggap figur yang tidak layak dipersalahkan, merujuk pada prinsip the king can do no wrong.
Mitos Hukum Lama yang Masih Bertahan
Andi Yusran menegaskan bahwa mitos hukum lama ini masih dipertahankan dalam tradisi peradilan modern. Jangankan memanggil presiden yang sedang menjabat, memanggil mantan presiden pun dianggap tabu.
"Dan itulah yang terjadi dalam kasus-kasus Jokowi saat ini," pungkasnya. Analisis ini menyoroti dilema antara penerapan hukum yang setara dan tradisi yang melindungi figur tertentu, yang kembali mencuat setelah penampilan energik Jokowi di panggung politik.
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Markas Judi Online Jaringan Kamboja di Palembang, 2 Pelaku Diamankan
APH Ditantang Periksa Jokowi: Kasus Korupsi Minyak Pertamina & Kuota Haji 2024
Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Seret Siti Nurbaya, Ini Fakta Lengkapnya
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 10 Juta? Nadiem Makarim Bantah dan Beberkan Harga Riil di Sidang Tipikor