JK Laporkan Dua Pihak ke Bareskrim atas Dugaan Hoaks dan Pencemaran Nama Baik

- Rabu, 08 April 2026 | 10:00 WIB
JK Laporkan Dua Pihak ke Bareskrim atas Dugaan Hoaks dan Pencemaran Nama Baik

PARADAPOS.COM - Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla secara resmi melaporkan dua pihak ke Bareskrim Polri pada Rabu, 8 April 2026, atas dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik. Laporan dengan nomor STTL/135/IV/2026/BARESKRIM itu menjerat Rismon Hasiholan Sianipar serta pemilik akun YouTube @StudioMusikRockCiamis dan akun Facebook @1922 Pusat Madiun, dengan mengacu pada pasal-pasal dalam UU ITE dan KUHP.

Dugaan Pelanggaran Hukum dan Isi Tuduhan

Laporan polisi yang diajukan JK berfokus pada pelanggaran hukum terkait penyebaran informasi elektronik. Pasal-pasal yang dikenakan antara lain mengatur tindak pidana menyiarkan berita yang diduga bohong, mengandung fitnah, atau mencemarkan nama baik. Langkah hukum ini menandai eskalasi serius dari pihak JK dalam menanggapi konten yang beredar.

Dalam kesempatan bertemu awak media di lokasi, JK secara gamblang menjelaskan alasan di balik laporannya. "Saya datang untuk membuat laporan polisi. Ternyata panjang juga prosesnya," ujarnya. "Laporan polisi saya melaporkan saudara Rismon Sianipar atas perbuatannya yang saya anggap itu merugikan saya, karena mengatakan saya ini mendanai Roy Suryo dan kawan-kawan soal ijazah Pak Jokowi," jelas mantan wapres itu.

Bantahan Tegas dan Pertimbangan Etika

Menyikapi tuduhan yang beredar, JK dengan lugas membantah segala keterlibatan. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan pendanaan sebagaimana yang dituduhkan. Lebih dari sekadar ketidakbenaran fakta, JK menilai pernyataan itu telah melampaui batas menjadi sebuah fitnah dan penghinaan terhadap pribadinya.

Pertimbangan etika dan latar belakang hubungan kerjanya dengan Presiden Joko Widodo menjadi poin penting dalam bantahannya. JK menekankan bahwa selama lima tahun ia mendampingi Jokowi sebagai wakil presiden, tindakan semacam itu adalah hal yang mustahil dilakukan.

Dengan nada tegas, JK memperkuat penjelasannya. "Sangat tidak etis bagi saya, Pak Jokowi itu presiden yang saya wakilnya. Kami sama-sama di pemerintahan, bersama-sama selama 5 tahun, masak saya bayar orang Rp5 miliar untuk menyelidiki beliau? Itu tidak pantas dan tidak mungkin saya lakukan," tegasnya.

Respons Terhadap Bantahan Terlapor

Di sisi lain, JK tampaknya tidak terlalu terpengaruh oleh bantahan yang telah disampaikan oleh Rismon Sianipar. Menurut pengamatannya, bantahan yang diberikan tidak menyentuh substansi atau kebenaran materi isu, melainkan hanya pada pelaku pembuatnya.

"Apapun bantahannya, dia hanya mengatakan itu bukan dia yang melakukan. Tapi, tidak membantah isinya, tidak membantah," ungkap JK. "Hanya membantah bukan dia yang bikin. Bisa saja dia minta orang lakukan. Dia kan tidak membantah bahwa saya membayar Rp5 miliar," pungkasnya menutup pernyataan.

Laporan ini kini berada dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib, menandai babak baru dalam penyelesaian sengketa informasi di ruang digital yang melibatkan figur publik tingkat tinggi.

Editor: Andri Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar