Kembali Tertangkap KPK, Bupati Tulungagung Jadi Tersangka Kedua dalam 8 Tahun

- Minggu, 12 April 2026 | 01:25 WIB
Kembali Tertangkap KPK, Bupati Tulungagung Jadi Tersangka Kedua dalam 8 Tahun

PARADAPOS.COM - Penetapan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menorehkan catatan kelam baru bagi daerah tersebut. Gatut, yang diduga melakukan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten, bukanlah pemimpin pertama di Tulungagung yang terjaring OTT. Fakta ini mengungkap pola yang mengkhawatirkan dalam tata kelola pemerintahan daerah setempat.

Kilas Balik Kasus Pertama: Syahri Mulyo pada 2018

Sebelum Gatut, nama Syahri Mulyo telah lebih dulu tercatat dalam sejarah penegakan hukum KPK di Tulungagung. Mantan bupati itu tersandung kasus suap yang terkait dengan proyek-proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pada pertengahan tahun 2018. Menariknya, dinamika kasusnya diwarnai dengan kaburnya Syahri Mulyo untuk beberapa waktu sebelum akhirnya memutuskan menyerahkan diri kepada penyidik KPK.

Ironi Pilkada di Tengah Status Tersangka

Yang menjadi perhatian banyak pengamat politik adalah perkembangan yang terjadi setelah penetapan tersangka. Meski berstatus sebagai terdakwa kasus korupsi, Syahri Mulyo yang berpasangan dengan Maryoto Birowo justru memenangkan Pilkada Tulungagung 2018 dengan margin kemenangan yang cukup signifikan. Pasangan itu berhasil mengumpulkan 60,7 persen suara, sementara rival mereka, Margiono dan Eko Prisdianto, harus puas dengan perolehan 39,3 persen. Kemenangan ini menunjukkan kompleksitas persepsi publik terhadap figur pemimpin yang sedang berhadapan dengan hukum.

Gatut Sunu Wibowo Menyusul

Kembalinya sorotan ke Tulungagung terjadi ketika KPK kembali menggelar operasi dan menetapkan Bupati petahana, Gatut Sunu Wibowo, sebagai tersangka. Gatut diduga terlibat dalam praktik pemerasan. Tidak sendirian, ajudannya yang bernama Dwi Yoga Ambal juga ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Kepastian hukum segera menyusul. Juru bicara KPK dalam konferensi persnya menyatakan, "KPK resmi menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung, Jawa Timur."

Kedua tersangka kemudian langsung menjalani proses hukum lanjutan. Mereka ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026.

Berturut-turutnya dua bupati terjaring OTT KPK dalam kurun waktu kurang dari satu dekade tentu mengundang refleksi mendalam. Kasus-kasus ini bukan hanya soal individu, tetapi lebih luas lagi, menyoroti pentingnya penguatan sistem pengawasan dan integritas di setiap level pemerintahan daerah untuk mencegah pengulangan sejarah yang sama.

Editor: Yuli Astuti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar