PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dan akan menahan Marjani, ajudan Gubernur Riau Abdul Wahid, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemprov Riau. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih pada Senin, 13 April 2026, menyusul dugaan keterlibatannya bersama sang gubernur dalam praktik pungutan liar terkait anggaran proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Pemeriksaan dan Status Hukum
Marjani resmi berstatus tersangka dan dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Langkah penahanan yang akan segera dilakukan menandai eskalasi serius penyidikan KPK dalam mengurai benang merah kasus ini.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan posisi hukum Marjani. "Pemeriksaan terhadap Marjani dilakukan di Gedung KPK Merah Putih dalam kapasitasnya sebagai tersangka," jelasnya.
Modus dan Awal Mula Kasus
Kasus ini berakar dari sebuah pertemuan pada Mei 2025 di sebuah kafe di Pekanbaru. Dalam pertemuan itu, Ferry—yang disebut-sebut sebagai perantara—bertemu dengan enam Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Wilayah I–VI Dinas PUPR. Pembahasan berpusat pada pemberian fee sebesar 2,5 persen dari kenaikan anggaran proyek tahun 2025 untuk Gubernur Abdul Wahid.
Anggaran proyek tersebut membengkak dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar, atau mengalami kenaikan fantastis sebesar Rp106 miliar. Namun, permintaan fee itu kemudian berubah.
Eskalasi Permintaan dan Ancaman
Melalui seorang bernama Arief yang mengklaim mewakili Abdul Wahid, tuntutan fee tiba-tiba melonjak menjadi 5 persen dari total kenaikan anggaran, atau setara dengan sekitar Rp7 miliar. Para pejabat yang enggan memenuhi permintaan ini menghadapi ancaman tegas.
"Pihak yang tidak memenuhi permintaan tersebut diancam akan dicopot atau dimutasi," ungkap sumber yang memahami dinamika internal. Praktik memalukan ini bahkan memiliki sebutan khusus di kalangan internal dinas: "jatah preman".
Kesepakatan dan Aliran Dana
Di bawah tekanan, para Kepala UPT akhirnya menyetujui permintaan tersebut. Mereka kemudian melaporkan kesepakatan itu dengan kode samaran "7 batang", merujuk pada nilai Rp7 miliar yang diminta.
Kesepakatan itu pun direalisasikan. Sepanjang periode Juni hingga November 2025, tercatat tiga kali penyetoran dana. Total uang yang telah berhasil dikumpulkan dan disetor mencapai Rp4,05 miliar, masih jauh dari target Rp7 miliar. Dari jumlah itu, dugaan kuat mengarah pada penerimaan sebesar Rp2,25 miliar oleh Gubernur Abdul Wahid.
Penyidikan Berlanjut
Langkah penahanan terhadap ajudan gubernur ini bukanlah titik akhir. KPK menyatakan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh lingkaran praktik dan kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain. Kasus ini menjadi sorotan tajam terhadap tata kelola anggaran dan integritas birokrasi di daerah tersebut.
Artikel Terkait
KPK Dalami Peran Kunci Pemilik Maktour Travel dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kembali Tertangkap KPK, Bupati Tulungagung Jadi Tersangka Kedua dalam 8 Tahun
KPK Tangkap Bupati Tulungagung dan 15 Orang Lain dalam OTT di Jatim
Saiful Mujani Dilaporkan ke Bareskrim atas Dugaan Makar dan Penghasutan