PARADAPOS.COM - Seorang pria berusia 25 tahun berinisial MJN ditangkap polisi di kawasan Rusunawa Purus, Padang Barat, atas dugaan pencurian dengan pemberatan (curat). Pelaku yang merupakan spesialis pembobolan rumah ini ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang setelah melakukan aksinya di sebuah rumah di Sawahan, Padang Timur, pada akhir Maret lalu. Polisi menyita ponsel curian dan alat yang diduga digunakan untuk membobol pintu.
Kronologi Pencurian di Tengah Malam
Insiden yang meresahkan warga itu terjadi pada Jumat, 27 Maret 2026, dini hari. Saat itu, korban bernama Ivandri Ravayandi sedang terlelap. Suasana tenang tiba-tiba pecah oleh teriakan ayah korban yang memergoki keberadaan maling. Korban yang terbangun langsung berusaha mengejar, namun pelaku sudah lebih dulu melarikan diri dari lokasi kejadian.
Setelah dicek, gembok pintu samping rumah sudah dalam kondisi rusak dicongkel. Korban kehilangan tiga unit telepon seluler dengan total kerugian mencapai Rp18 juta," ungkap Kompol Muhammad Yasin, Kasat Reskrim Polresta Padang, saat memberikan keterangan pada Minggu, 12 April 2026.
Proses Penyidikan dan Penangkapan
Berbekal laporan korban dan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Tim Klewang yang dipimpin Iptu Adrian Afandi dan Ipda Ryan Fermana langsung melakukan penyelidikan mendalam. Upaya mereka membuahkan hasil dengan teridentifikasinya pelaku. MJN, yang berstatus pengangguran, akhirnya berhasil diamankan di tempat tinggalnya tanpa perlawanan.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti penting. Di antaranya satu unit ponsel merek Infinix Hot 50 warna Titanium Grey serta satu buah obeng bunga bergagang jingga. Alat tersebut diduga kuat menjadi senjata andalan MJN untuk merusak dan membuka pintu rumah korbannya.
Pengakuan Pelaku dan Pasal yang Dijerat
Usai ditangkap, MJN langsung dibawa ke Polresta Padang untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Di hadapan penyidik, pria berusia 25 tahun itu mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini, ia mendekam di sel tahanan sambil menunggu proses hukum berikutnya.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Apri Wibowo, melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal yang berat. "Pelaku akan dijerat dengan dugaan tindak pidana curat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," tegas Kompol Yasin. Penerapan pasal ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menangani kasus pencurian dengan pemberatan yang kerap menimbulkan keresahan di masyarakat.
Artikel Terkait
Persis Solo Keluar dari Zona Degradasi Usai Kalahkan Semen Padang 2-1
Ketua Logis 08 Pertanyakan Pengangkatan Eks Pejabat NTB yang Didemosi ke Posisi Strategis Kemnaker
Angin Kencang 10 Detik di Pati Porak-Porandakan Kandang Ayam dan Rumah, Kerugian Capai Miliaran
Tim SAR Evakuasi Dua Nelayan Karimun yang Hanyut ke Perairan Malaysia