Kacau! Pasal Gelap UU BUMN Baru: KPK Tak Bisa Usut Korupsi di Perusahaan Negara?

- Selasa, 11 Februari 2025 | 05:55 WIB
Kacau! Pasal Gelap UU BUMN Baru: KPK Tak Bisa Usut Korupsi di Perusahaan Negara?

PARADAPOS.COM - DEWAN Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan pemerintah merevisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 


Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN untuk disetujui untuk disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna pada Selasa, 4 Februari 2025.


Dalam Undang-undang BUMN terbaru ini terdapat 10 materi pokok yang diklaim DPR untuk meningkatkan dan memperbaiki tata kelola perusahaan milik negara. 


Sejumlah substansi pokok, yakni mekanisme privatisasi BUMN yang manfaatnya lebih optimal bagi negara. 


Membentuk Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dalam meningkatkan tata kelola BUMN lebih optimal menjalankan tugas pokok dan fungsinya mendukung ekonomi nasional.


Selain itu, mengatur business judgement rule (BJR) yang memberi manfaat bagi aksi korporasi dalam meningkatkan kinerja BUMN. 


BJR tersebut dinilai melindungi direksi dari tanggung jawab hukum atas keputusan yang berpotensi menyebabkan kerugian negara.


Pengesahan UU BUMN yang baru tersebut menuai kritik. Ketua IM57 Institute Lakso Anindito mengatakan, sebelumnya terdapat sejumlah pasal krusial dalam draf UU BUMN ini. 


Namun, pasca disetujui DPR, naskah UU tersebut belum bisa diakses publik. Hal ini menjadi pertanyaan.


Lakso mengungkapkan, dalam UU BUMN yang baru ada pasal yang menyatakan direksi dan komisaris BUMN bukan penyelenggara negera. 


Kemudian, terdapat pasal yang menyatakan keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN merupakan keuntungan atau kerugian perusahaan itu sendiri. 


Artinya jika BUMN mengalami kerugian tidak dianggap sebagai kerugian negara.


Dia mempertanyakan pemaknaan dari beberapa pasal tersebut. 


Pertama, soal komisaris dan direksi BUMN yang disebut bukan penyelenggara negara. Pasal ini akan menimbulkan kebingungan.


"Lalu siapa yang berhak menangani kasus tindak pidana korupsi jika terjadi di BUMN," kata Lakso, Senin (10/1/2025).


Sementara itu, mengacu pada Pasal 11 UU Nomor 11 Tahun 2019 tentang KPK, lembaga antirasuah ini berwenang mengusut kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara negara. 


Namun, jika direksi dan komisaris BUMN disebut bukan penyelenggara negara, maka KPK tidak lagi memiliki kewenangan mengusut kasus korupsi di perusahaan milik negara.

Halaman:

Komentar