Duduk Perkara Gugatan CLS Ijazah Jokowi di PN Solo: Analisis Hukum dan Perkembangan Terbaru
PARADAPOS.COM – Inti persoalan dalam sidang Citizen Lawsuit (CLS) yang digugat Top Taufan dan Bangun Sutoto terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo akhirnya terungkap. Gugatan ini berpusat pada penolakan Jokowi untuk memperlihatkan ijazah asli kepada Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) pada 16 April 2025.
Akar Permasalahan Hukum dalam Gugatan CLS Ijazah Jokowi
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menjelaskan bahwa pokok perkara ini adalah menentukan apakah tindakan Jokowi menolak permintaan TPUA dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum atau tidak. Menurutnya, tidak ada dasar kewajiban hukum bagi seorang presiden atau warga negara untuk memenuhi permintaan memperlihatkan dokumen pribadi dari kelompok non-negara seperti TPUA.
"Tim Pembela Ulama dan Aktivis ini bukan merupakan aparat penegak hukum yang diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan atau penyidikan," tegas Irpan usai sidang, Selasa (6/1/2026).
Status Ijazah Jokowi sebagai Alat Bukti yang Masih Disita
Hingga sidang tersebut, tim hukum Jokowi belum dapat menghadirkan ijazah asli sebagai alat bukti. Hal ini karena dokumen tersebut masih disita oleh Polda Metro Jaya terkait kasus pidana yang melibatkan Roy Suryo dan kawan-kawan.
Artikel Terkait
Profil Eny Retno, Istri Gus Yaqut: 21 Tahun Setia & Latar Belakang IPB
Korupsi Tambang & Sawit Rugikan Negara Rp186,48 Triliun, Pemerintah Gunakan AI
Ustaz Abdul Somad Unggah Penolakan Ceramah oleh Ansor, Bertepatan Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Haji
Ayah Prada Lucky Ditangkap TNI: Kronologi KDRT, Penyebab, dan Penjelasan Resmi