Gugatan CLS Ijazah Jokowi di PN Solo: Alasan Penolakan, Status Bukti Disita, dan Perkembangan Hukum Terbaru

- Jumat, 09 Januari 2026 | 01:25 WIB
Gugatan CLS Ijazah Jokowi di PN Solo: Alasan Penolakan, Status Bukti Disita, dan Perkembangan Hukum Terbaru
Duduk Perkara Gugatan CLS Ijazah Jokowi di PN Solo: Analisis Hukum dan Perkembangan Terbaru

Duduk Perkara Gugatan CLS Ijazah Jokowi di PN Solo: Analisis Hukum dan Perkembangan Terbaru

PARADAPOS.COM – Inti persoalan dalam sidang Citizen Lawsuit (CLS) yang digugat Top Taufan dan Bangun Sutoto terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo akhirnya terungkap. Gugatan ini berpusat pada penolakan Jokowi untuk memperlihatkan ijazah asli kepada Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) pada 16 April 2025.

Akar Permasalahan Hukum dalam Gugatan CLS Ijazah Jokowi

Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menjelaskan bahwa pokok perkara ini adalah menentukan apakah tindakan Jokowi menolak permintaan TPUA dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum atau tidak. Menurutnya, tidak ada dasar kewajiban hukum bagi seorang presiden atau warga negara untuk memenuhi permintaan memperlihatkan dokumen pribadi dari kelompok non-negara seperti TPUA.

"Tim Pembela Ulama dan Aktivis ini bukan merupakan aparat penegak hukum yang diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan atau penyidikan," tegas Irpan usai sidang, Selasa (6/1/2026).

Status Ijazah Jokowi sebagai Alat Bukti yang Masih Disita

Hingga sidang tersebut, tim hukum Jokowi belum dapat menghadirkan ijazah asli sebagai alat bukti. Hal ini karena dokumen tersebut masih disita oleh Polda Metro Jaya terkait kasus pidana yang melibatkan Roy Suryo dan kawan-kawan.

YB Irpan telah mengajukan permohonan pinjam pakai ijazah tersebut ke Polda Metro Jaya dan meminta waktu satu minggu kepada majelis hakim untuk mendapatkan kepastian. "Kami sedang mengajukan permohonan pinjam pakai terhadap barang bukti ijazah sarjana Fakultas Kehutanan UGM yang saat ini di bawah kekuasaan penyidik Polda Metro Jaya," ujarnya.

Jadwal dan Rencana Pemeriksaan Saksi oleh Penggugat

Di sisi lain, kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq, mengajukan permintaan untuk memeriksa saksi dalam sidang selanjutnya, yaitu pada Selasa (13/1/2026). Dua saksi yang diajukan diklaim telah siap hadir.

Majelis Hakim yang diketuai Achmad Satibi menyetujui jadwal tersebut dengan catatan hanya memeriksa dua orang saksi terlebih dahulu agar waktu sidang efektif.

Kesimpulan: Pertarungan Argumentasi Hukum Terkait Kewajiban dan Otoritas

Perkara CLS ijazah Jokowi ini pada dasarnya adalah pertarungan argumentasi hukum mengenai kewajiban seorang pejabat negara terhadap permintaan kelompok masyarakat sipil dan batasan otoritas hukum suatu lembaga. Pihak tergugat membangun pembelaan pada ketiadaan kewajiban hukum, sementara penggugat berusaha membuktikan adanya kelalaian. Perkembangan sidang selanjutnya, terutama terkait kehadiran alat bukti ijazah dan kesaksian, akan menjadi penentu.

Editor: Yoga Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar