BREAKING: Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Resmi Ditahan KPK sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji
PARADAPOS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengaturan kuota haji. Penetapan ini dikonfirmasi langsung oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Jumat (9/1/2026).
Status Penahanan dan Larangan Ke Luar Negeri
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, kepastian mengenai penahanan Yaqut Cholil Qoumas masih menunggu perkembangan lebih lanjut. Sebagai langkah pencegahan, KPK telah menerbitkan surat pencegahan untuk melarang mantan Menag tersebut bepergian ke luar negeri selama proses penyidikan berlangsung.
Latar Belakang Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus korupsi yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas berawal dari penyelidikan KPK atas penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag). Penyidikan kasus ini telah dimulai sejak Agustus 2025.
Inti permasalahan terletak pada pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diterima Indonesia. Berdasarkan aturan yang berlaku, alokasi kuota seharusnya mengikuti proporsi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
Penyimpangan Pembagian Kuota Haji
KPK menemukan adanya penyimpangan signifikan dalam praktiknya. Alih-alih mengikuti ketentuan, pembagian kuota justru dilakukan dengan skema 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus. Artinya, dari 20.000 kuota tambahan, masing-masing 10.000 kuota dialokasikan untuk reguler dan khusus.
Penyimpangan ini diduga kuat merupakan perbuatan melawan hukum. KPK saat ini juga mendalami lebih lanjut potensi aliran dana yang mencurigakan terkait dengan penambahan kuota haji khusus tersebut.
Perkembangan kasus korupsi kuota haji ini terus menjadi sorotan publik, mengingat haji merupakan ibadah yang sangat sensitif dan melibatkan kepercayaan serta dana masyarakat dalam jumlah besar.
Artikel Terkait
Pakar Prediksi Kasus Emas Ilegal Rp25,8 Triliun Bakal Jerat Banyak Pihak
Penerima Beasiswa LPDP Diblacklist dan Wajib Kembalikan Dana Usai Unggahan Kontroversial
Tiga Karyawan SPBU Cipinang Dianiaya Pelanggan yang Klaim Anggota Polisi
Ibu Kandung Nizam (12) Berjuang Cari Keadilan, Didampingi Pengacara Usai Temukan Luka Lebam dan Bakar