BUMN Jadi Ladang Mega Korupsi, Ini 11 Kasus Korupsi Jumbo Perusahaan Negara Bernilai Fantastis!

- Selasa, 25 Februari 2025 | 08:55 WIB
BUMN Jadi Ladang Mega Korupsi, Ini 11 Kasus Korupsi Jumbo Perusahaan Negara Bernilai Fantastis!

5. Gratifikasi dan Pencucian Uang di PT Jasindo

Hukuman mantan Dirut PT Jasindo, Budi Tjahjono diperberat di tingkat banding dari 5 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara. Pada kasus pertama, Budi dihukum 7 tahun penjara sehingga dirinya dihukum total 14 tahun penjara.


Dalam kasus kedua, Budi didakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) saat masih menjadi pejabat di PT Jasindo. Di tingkat pertama, Budi dihukum 5 tahun penjara. Budi mengajukan permohonan banding dan hukumannya diperberat.


Kasus pertama, Budi dinyatakan bersalah merekayasa kegiatan agen dan pembayaran komisi yang diberikan kepada agen PT Jasindo. Seolah-olah sebagai imbalan jasa kegiatan agen atas penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) tahun 2010-2012 dan 2012-2014.


Perbuatan tersebut merugikan negara Rp8,4 miliar dan USD 766,955 atau setara Rp 7,5 miliar.


6. Korupsi pencairan dana SCF di PT Waskita Karya

Kasus korupsi dilakukan Direktur Utama PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono merugikan negara lebih dari Rp2,5 triliun. KPK menangkap Destiawan Soewardjono atas dugaan kasus korupsi pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.


Peran Destiawan Soewardjono dalam perkara ini yaitu secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana SCF dengan menggunakan dokumen pendukung palsu, untuk digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek pekerjaan fiktif.


7. Korupsi Pengadaan Mesin di PT Garuda Indonesia

Majelis hakim pada Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (GA) (Persero) Tbk, Emirsyah Satar menjadi 10 tahun penjara.


Emirsyah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat Bombardier CRJ (Canadair Regional Jet)-1000 dan ATR 72-600 untuk Maskapai Garuda Indonesia.


Kasus lain yang juga melibatkan Emirsyah adalah kasus suap pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus Garuda Indonesia.


Dalam perkara suap pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus Garuda Indonesia, Emirsyah divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 8 Mei 2020.


8. Korupsi Dana Investasi Asabri

Direktur Utama PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero) periode 2012-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri divonis 20 tahun penjara pada 4 Januari 2022 lalu.


Sebelumnya, Kejagung menetapkan delapan tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi Asabri terkait pengelolaan dana investasi pada Februari 2021 lalu.


Kasus yang merugikan negara hingga Rp23,7 triliun tersebut menyeret sejumlah petinggi perusahaan pelat merah itu, yang juga merupakan para Purnawirawan TNI.


Dua tersangka di antaranya adalah mantan Direktur Utama PT Asabri, Mayjen (Purn) Adam R Damiri; dan Letjen (Purn) Sonny Widjaja.


9. Korupsi Impor Ikan PT Perindo

Mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Dirut Perum Perindo) Risyanto Suanda divonis 4,5 tahun penjara kasus suap senilai USD30.000 dari Direktur Utama PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa pada 5 Juli 2020 lalu.


10. Korupsi Anoda Logam PT Antam

Mantan General Manager Unit Pengolahan PT Aneka Tambang (Antam), Dody Martimbang divonis 6,5 tahun penjara. Dody dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama terkait pengolahan anoda logam yang melibatkan PT Antam dan PT Loco Montrado pada 2017 yang merugikan negara Rp 100,7 miliar.


11. Korupsi Pengelolaan Dana Pensiun di DP4 Pelindo

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Direktur Utama Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan alias DP4 Pelindo, Edi Winoto dari 6 tahun menjadi 10 tahun penjara.


Sebelumnya , Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam orang tersangka. Keenam tersangka itu antara lain EWI selaku Dirut DP4 periode 2011-2016, KAM selaku Direktur Keuangan DP4 periode 2008-2014, US selaku Manager Investasi DP4 periode 2005-2019.


Selanjutnya, IS selaku Staf Investasi Sektor Riil periode 2012-2017, CAK selaku Dewan Pengawas DP4 periode 2012-2017, san AHM selaku makelar tanah (pihak swasta).


Sumber: Fajar

Halaman:

Komentar