Riza pernah menorehkan prestasi setelah dinobatkan oleh Globe Asia sebagai salah satu orang terkaya di Indonesia dengan menduduki peringkat ke-88 dalam 150 Richest Indonesian.
Kekayaannya kala itu ditaksir mencapai US$415 juta lewat perusahaan Global Energy Resources.
Kedua perusahaan yang terafiliasi dengan Reza seperti Global Resources Energy Ltd dan Gold Manor pernah menjadi perantara Pertamina Energy Trading Limited (Pertal) untuk membeli minyak campuran yang diberi nama Zatapi pada 2008 lalu.
Namun sayangnya dalam perjalanan karir kedua perusaahan tersebut pernah mendapatkan catatan merah lantaran diduga tersandung kasus impor 600 ribu barel minyak mentah ramuan Zatapi oleh Pertamina.
Namun kasus tersebut dihentikan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri karena dianggap tidak merugikan negara.
Selain itu Riza juga tercatat memiliki sejumlah perusahaan. Di antaranya Supreme Energy, Paramount Petroleum, Straits Oil, dan Cosmic Petroleum. Semua perusahaan itu berbasis di Singapura.
Selain dikenal sebagai saudagar minyak, Riza juga disebut memiliki unit bisnis lain seperti pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Pusat, Sudirman Central Business District (SCBD) dan fasilitas hiburan bagi anak-anak, KidZania di pusat perbelanjaan tersebut.
Tak sampai disitu, gurita bisnis Riza pun disebut pernah melebar ke transportasi udara. Ia memiliki saham di maskapai penerbangan AirAsia Indonesia, melalui PT Fersindo Nusaperkasa.
Nama Riza Chalid tidak hanya dikenal sebagai saudagar minyak, ia sempat terseret dalam skandal “Papa Minta Saham” bersama eks Ketua DPR RI Setya Novanto dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Maroef Sjamsoedin pada tahun 2015 silam.
Ia bersama Setya Novanto diduga meminta saham PT Freeport Indonesia sebesar 20 persen untuk diserahkan kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagai kompensasi bila perpanjangan kontrak perusahaan asal Amerika Serikat yang akan habis pada tahun 2021 itu berjalan mulus.
Meskipun kasus ini menarik perhatian media dan publik, penanganannya menjadi sorotan akibat dugaan adanya intervensi politik yang melibatkan tokoh-tokoh besar Indonesia lainnya.
Namun lagi-lagi kasus tersebut tidak menemukan ujungnya, Kejaksaan Agung kemudian mengangkat skandal "Papa Minta Saham" sebagai bentuk permufakatan jahat dan dinamika ini berakhir dengan pengunduran Setya Novanto sebagai Ketua DPR RI periode 2014-2019 kala itu.
Sumber: MonitorIndonesia
Artikel Terkait
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut Terkait Kasus Korupsi Proyek Whoosh, Ini Alasannya
Update Kasus Ijazah Jokowi: Gelar Perkara Segera Digelar, Satu Terlapor Belum Diperiksa
KPK Didorong Periksa Jokowi & Luhut di Kasus Whoosh, Begini Kata Pakar Hukum
Halim Kalla Belum Ditahan, Ini Kronologi Lengkap Kasus Korupsi PLTU Kalbar yang Rugikan Negara Rp 1,2 Triliun