Menarik! Jaksa Agung Wacanakan Hukuman Mati Bagi Pelaku Korupsi Pertamina

- Kamis, 06 Maret 2025 | 16:10 WIB
Menarik! Jaksa Agung Wacanakan Hukuman Mati Bagi Pelaku Korupsi Pertamina


PARADAPOS.COM - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin membuka peluang akan menerapkan tuntutan hukuman mati kepada tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.


Burhanuddin mengatakan peluang itu terbuka lantaran aksi korupsi dilakukan saat Indonesia tengah menghadapi Pandemi Covid-19. 


Artinya, kata dia, tindak pidana itu bisa masuk dalam kategori korupsi di tengah bencana alam.


"Apakah ada hal-hal yang memberatkan dalam situasi Covid-19, dia melakukan perbuatan itu dan tentunya ancaman hukumannya akan lebih berat," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (6/3).


Kendati demikian, Burhanuddin mengatakan besaran pasti tuntutan tersebut masih menunggu proses penyidikan rampung.


"Bahkan dalam kondisi yang demikian bisa-bisa hukuman mati. Tapi kita akan lihat dulu bagaimana hasil penyelidikan ini," imbuhnya.


Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. 


Salah satunya yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.


Halaman:

Komentar