PARADAPOS.COM - Kejaksaan Agung telah menetapkan 9 orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) periode 2018-2023.
Enam di antaranya merupakan pejabat Sub Holding PT Pertamina, dan 3 lainnya dari pihak broker.
Para tersangka dari Sub Holding Pertamina itu memiliki grup WhatsApp bernama ‘orang-orang senang’ untuk berkomunikasi.
Informasi yang diperoleh Tempo menyebutkan, penyidik kejaksaan juga tengah mendalami grup ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengkonfirmasi adanya grup WA 'orang-orang senang' tu, namun ia tidak mendengar banyak soal substansi yang dibahas di dalamnya.
“Saya dengar, tapi kurang tahu detailnya,” ujar dia, Kamis, 6 Maret 2025.
Grup itu hanya berisi orang-orang dari pihak Sub Holding Pertamina, tersangka dari pihak swasta tidak ada di dalamya.
Kejaksaan terus menyelidiki kasus ini, saat ini mereka tengah fokus menggali informasi dari 9 orang tersangka yang sudah ditahan.
“Karena ada tenggat waktu, kami fokus di situ dulu,” ujar dia.
Artikel Terkait
Fakta MAF Viral: Bukan Anak Propam & Mobil Bukan Barang Bukti Polisi
ICW Sindir KPK Masuk Angin soal Bobby Nasution: Menantu Jokowi Belum Diperiksa Kasus Suap Proyek Jalan Rp165,8 M
Roy Suryo Tolak Mediasi Kasus Ijazah Jokowi: Tidak Ada Perdamaian dengan Kepalsuan
KPK Kembalikan Rp883 Miliar ke PT Taspen, Hasil Rampasan Kasus Korupsi Investasi Fiktif