PARADAPOS.COM - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Jaksa penuntut umum mengatakan, Tom melakukan perbuatan melawan hukum karena mengizinkan impor gula di tengah produksi dalam negeri dalam kondisi surplus. Perbuatan Tom dinilai merugikan negara sebesar Rp515,4 miliar.
Nominal itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI pada 20 Januari 2025 yang nilai seluruhnya Rp578,1 miliar.
Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa Tom melanggar pasal Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun, dalam dakwaan jaksa tidak dijelaskan berapa aliran uang yang masuk ke kantong pribadi Tom.
Jaksa hanya menyebut ada 10 pihak perusahaan yang mendapatkan keuntungan dari kebijakan Tom.
Masing-masing menerima aliran uang puluhan miliar rupiah. Tapi dari 10 pihak itu, tidak ada nama Tom.
Benarkah Tom Untungkan Orang Lain?
Pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto memberikan penjelasan secara umum. Soal tidak adanya aliran uang kepada seorang terdakwa memang tetap bisa dipidana.
Dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor, klausul 'memperkaya' tidak hanya merujuk pada diri sendiri, tetapi juga orang lain dan korporasi.
Terlepas dari hal tersebut, yang perlu diperhatikan dalam pasal ini, yaitu makna dari 'memperkaya orang lain atau korporasi.' Aan menjelaskan bahwa itu adalah kalimat aktif.
"Sehingga seseorang atau pelaku atau terdakwa itu harus bisa dibuktikan bahwa yang bersangkutan aktif memperkaya orang lain atau suatu korporasi," kata Aan.
Lebih lanjut, tindakan memperkaya orang lain adalah suatu tindakan aktif melawan hukum sehingga terdapat orang lain yang mendapatkan keuntungan dari suatu kebijakan yang diambil penyelenggara negara.
Sejatinya, kata Aan, kebijakan itu memang harus menguntungkan semua pihak, tapi catatannya apakah dilakukan dengan perbuatan melawan hukum.
"Artinya, karena kebijakan itu kemudian menguntungkan dan memang kan seharusnya suatu kebijakan menguntungkan semua orang sehingga orang lain itu menjadi kaya. Nah, itu menurut saya tidak masuk ke dalam rumusan unsur atau delik memperkaya orang lain," jelas Aan.
Dalam dakwaan jaksa, diungkap bagaimana peranan Tom. Dia disebut mengizinkan sejumlah perusahaan untuk melakukan impor gula kristal mentah (GKM).
Persoalannya, kata jaksa, sejumlah perusahaan itu tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP). Sebab, perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi.
Lalu pada 2015, Tom disebut memberikan Surat Pengakuan sebagai importir produsen GKM kepada Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products untuk diolah menjadi GKP.
Padahal produksi GKP dalam negeri mencukupi dan pemasukan/realisasi impor GKM terjadi pada musim giling.
Jaksa berpendapat Tom seharusnya menunjuk perusahaan BUMN untuk mengendalikan ketersediaan dan stabilisasi harga gula.
Namun yang dilakukan Tom menunjuk Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI- Polri.
Selain itu, Tom memberi penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) untuk melakukan pengadaan GKP melalui bekerja sama dengan produsen gula rafinasi.
Perusahaan tersebut menyepakati pengaturan harga jual gula dari produsen kepada PT PPI dan pengaturan harga jual dari PT PPI kepada distributor di atas Harga Patokan Petani (HPP).
Tom sendiri langsung mengajukan nota pembelaan atau eksepsi usai dakwaan dibacakan jaksa. Tom melalui kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir menilai dakwaan jaksa tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap.
Tom merasa dipaksa untuk bertanggung jawab atas perbuatan hukum yang dilakukan orang lain.
Jaksa dalam dakwaannya juga disebut tidak bisa membuktikan adanya aliran uang ke kantong pribadi Tom, baik secara langsung atau tidak langsung. Untuk itu, Tom meminta untuk dibebaskan dari segala dakwaan.
Artikel Terkait
Mahfud MD Prediksi Vonis NO untuk Roy Suryo, Beberkan Alasan Hakim Harus Balikkan Logika Hukum
Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa Diperiksa Polisi sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Diperiksa Polda Metro Jaya sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
KPK Selidiki Dugaan Korupsi di BPKH: Beda Kasus dengan Kuota Haji