Tiga terperiksa atau saksi menjalani pemeriksaan terkait laporan tudingan ijazah palsu yang dibuat oleh Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Rahmat Himran, menyebut hanya tiga terperiksa yang bisa hadir memenuhi panggilan penyidik mulai dari Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Kurnia Tri Royani.
Satu lagi, Rizal Fadillah yang dapat memenuhi panggilan penyidik karena mengalami kecelakaan di Bandung.
"Hari ini memenuhi panggilan hanya tiga orang dari TPUA sendiri," kata Rahmat saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis, 8 Mei 2025.
Lanjut Rahmat, ketiganya turut membawa alat bukti guna membuktikan tudingan ijazah palsu Jokowi.
"Saksi-saksi yang lain juga membawakan bukti masing-masing dari saksi," ucap dia.
Hingga pukul 15.30 WIB, Rahmat belum memberikan tanggapan terkait proses pemeriksaan.
Seperti diketahui, ada lima orang yang dilaporkan terkait tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, mereka dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE.
Sumber: rmol
Foto: Anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Rahmat Himran/RMOL
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Ajukan Sony Sonjaya sebagai Justice Collaborator, Ungkap 26 Nama di Kasus Korupsi MBG
Pertamina Naikkan Harga Pertamax dan Pertamax Green per 10 Juni 2026
Mahasiswa Semarang Gelapkan 40 Motor demi Gaya Hidup dan Aplikasi Kencan
Raffi Ahmad Minta Pendampingan Hotman Paris Usai Namanya Disebut dalam Sidang Blueray Cargo