"Di sini tidak ditemukan daratan yang luas, seluas area petak-petak tadi di tahun 2024. Kemudian kita coba flashback dari tahun-tahun sebelumnya. Jadi Landsat ini sebetulnya dia konstelasinya mulai mengorbit sejak tahun 1982," tambahnya.
Selanjutnya, setelah pihaknya memeriksa bahwa foto citra satelit yang representatif untuk Desa Kohod mulai ada di tahun 1988 dari Landsat.
Diketahui, Satelit Landsat merupakan milik Amerika Serikat yang tersedia untuk publik.
Peta itu lalu di-overlay dengan garis pantai yang dikeluarkan oleh Badan Informasi Geospasial edisi tahun 2022.
Lalu ditemukan bahwa pada tahun 1988, wilayah tersebut rupanya laut bukan darat.
"Kalau kita lihat sedikit ada daratan memang yang menjorok ke utara, tapi itu tidak berada di utara Kohod, agak di sebelah barat begitu. Itu dulu ada daratan di situ, di tahun 1988. Makanya itu agak menjorok ke lebih utara dibandingkan dengan garis pantainya begitu," kata dia.
Dia menyebutkan bahwa posisi itu terus sama dengan kondisi di tahun 2010, 2015, 2020, 2022 bahkan hingga 2024.
"Kemudian kami memeriksa di tahun 2024. Nah ini jelas, lebih jelas karena citra-citranya mungkin kualitasnya lebih bagus, memang di tempat-tempat petak-petak SHGB itu dulu laut," ucap dia.
Menurut dia, memang akan ada kemungkinan sedikit perubahan garis pantai, tapi akan tidak mencapai yang seluas yang ditampilkan di peta ATR/BPN.
"Memang ada daratan yang mungkin nanti lambat laun akan terkena abrasi tapi itu tidak signifikan. Jadi, temuan kami ini untuk konfirmasi apa yang sudah kita dengar dari pemberitaan, memang demikian keadaannya," kata Imam.
Di tempat yang sama, Program Director IOJI Andreas Aditya Salim mengatakan bahwa berdasarkan Permen KP Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, Pasal 36, disebutkan 1 mil pertama dari garis pantai itu diprioritaskan untuk perlindungan ekosistem, perikanan tradisional, akses umum, pantai umum, pertahanan keamanan.
"Kok bisa HGB terbit? Kalau kemudian itu mau bangun pangkalan militer, kita masih bisa paham lah, oke karena ada alasan pertahanan keamanan, tapi kok ini pasalnya sudah ada, masih juga terbit HGB," kata Andreas.
Sumber: Republika
Artikel Terkait
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut Terkait Kasus Korupsi Proyek Whoosh, Ini Alasannya
Update Kasus Ijazah Jokowi: Gelar Perkara Segera Digelar, Satu Terlapor Belum Diperiksa
KPK Didorong Periksa Jokowi & Luhut di Kasus Whoosh, Begini Kata Pakar Hukum
Halim Kalla Belum Ditahan, Ini Kronologi Lengkap Kasus Korupsi PLTU Kalbar yang Rugikan Negara Rp 1,2 Triliun