Pasal 2 Perpres 139/2024 tentang Penataan Fungsi Kementerian Negara menyatakan bahwa Sekretariat Kabinet yang sebelumnya dibentuk berdasarkan Perpres 55/2020 telah dibubarkan, dan tugasnya kini diintegrasikan ke dalam Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg).
Lebih lanjut, Pasal 48 Perpres 148/2024 menyebutkan bahwa posisi Seskab berada dalam struktur Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres), yang memang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif.
“Dengan demikian, penempatan Letkol Teddy sebagai Seskab dalam status sebagai prajurit TNI aktif adalah sah. Dia bukan saja tidak harus mundur, tetapi tidak boleh mundur dari institusi TNI karena Setmilpres memang ditempati oleh para prajurit TNI aktif,” tegas Fahri Hamzah.
Fahri menekankan bahwa jabatan Seskab memiliki tanggung jawab besar.
Posisi ini setara dengan eselon II di pemerintahan dan biasanya diisi oleh perwira tinggi dengan pangkat minimal Jenderal Bintang Satu.
Namun, kepercayaan Presiden kepada Letkol Teddy membuktikan bahwa generasi muda memiliki kesempatan yang sama untuk mengemban tugas besar di pemerintahan.
“Kepercayaan Presiden yang memberikan kesempatan pada seorang anak muda dengan pangkat Letnan Kolonel adalah harapan bagi mereka yang gigih memupuk prestasi, membangun dedikasi, serta bertanggung jawab pada tugas dan pimpinan,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Fahri mengajak semua pihak untuk berpijak pada aturan yang ada dan mengurangi kecurigaan serta prasangka buruk terhadap keputusan pemerintah.
“Selamat bekerja Pak Sekretaris Kabinet. Dedikasi Anda adalah harapan dan jalan bagi mimpi-mimpi besar anak muda berprestasi,” tutupnya.
Sumber: SuaraNasional
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Sidang Ijazah Gibran: Saksi Ahli Dirahasiakan, Sidang Lanjutan 10 Desember 2025
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut Terkait Kasus Korupsi Proyek Whoosh, Ini Alasannya
Update Kasus Ijazah Jokowi: Gelar Perkara Segera Digelar, Satu Terlapor Belum Diperiksa
KPK Didorong Periksa Jokowi & Luhut di Kasus Whoosh, Begini Kata Pakar Hukum