Pasal 2 Perpres 139/2024 tentang Penataan Fungsi Kementerian Negara menyatakan bahwa Sekretariat Kabinet yang sebelumnya dibentuk berdasarkan Perpres 55/2020 telah dibubarkan, dan tugasnya kini diintegrasikan ke dalam Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg).
Lebih lanjut, Pasal 48 Perpres 148/2024 menyebutkan bahwa posisi Seskab berada dalam struktur Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres), yang memang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif.
“Dengan demikian, penempatan Letkol Teddy sebagai Seskab dalam status sebagai prajurit TNI aktif adalah sah. Dia bukan saja tidak harus mundur, tetapi tidak boleh mundur dari institusi TNI karena Setmilpres memang ditempati oleh para prajurit TNI aktif,” tegas Fahri Hamzah.
Fahri menekankan bahwa jabatan Seskab memiliki tanggung jawab besar.
Posisi ini setara dengan eselon II di pemerintahan dan biasanya diisi oleh perwira tinggi dengan pangkat minimal Jenderal Bintang Satu.
Namun, kepercayaan Presiden kepada Letkol Teddy membuktikan bahwa generasi muda memiliki kesempatan yang sama untuk mengemban tugas besar di pemerintahan.
“Kepercayaan Presiden yang memberikan kesempatan pada seorang anak muda dengan pangkat Letnan Kolonel adalah harapan bagi mereka yang gigih memupuk prestasi, membangun dedikasi, serta bertanggung jawab pada tugas dan pimpinan,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Fahri mengajak semua pihak untuk berpijak pada aturan yang ada dan mengurangi kecurigaan serta prasangka buruk terhadap keputusan pemerintah.
“Selamat bekerja Pak Sekretaris Kabinet. Dedikasi Anda adalah harapan dan jalan bagi mimpi-mimpi besar anak muda berprestasi,” tutupnya.
Sumber: SuaraNasional
Artikel Terkait
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 10 Juta? Nadiem Makarim Bantah dan Beberkan Harga Riil di Sidang Tipikor
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi, Kasus Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp1 Triliun
Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK Terkait Kasus Nikel Konawe Utara yang Di-SP3 KPK
Roy Suryo Akan Lapor Balik Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis: Kronologi & Penyebab Konflik Hukum