PARADAPOS.COM - Presiden Prabowo Subianto menegaskan ketidaksetujuannya terhadap penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Dalam wawancara bersama enam pemimpin redaksi media nasional yang tayang di YouTube Harian Kompas pada Selasa (8/4/2025), Prabowo mengungkapkan bahwa hukuman mati tidak memberikan ruang koreksi apabila terjadi kesalahan dalam proses hukum.
"Kalau bisa kita tidak (melakukan) hukuman mati karena hukuman mati itu final. Padahal mungkin saja kita yakin 99,9 persen dia bersalah. Mungkin ada satu masalah yang ternyata dia korban, atau di-frame. Kalau hukuman mati final, kita nggak bisa hidupkan dia kembali," ujar Prabowo dari kediamannya di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Prabowo menjelaskan bahwa sepanjang sejarah pemerintahan Indonesia, belum ada presiden yang menerapkan hukuman mati untuk kasus korupsi, meskipun undang-undang mengizinkannya.
"Kita lakukan yurisprudensi pemimpin-pemimpin kita sebelumnya. Bung Karno tidak melaksanakan, beberapa orang yang dihukum mati, Pak Harto tidak laksanakan, dan seterusnya," ujar Prabowo.
Pasal 2 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, memang membuka kemungkinan hukuman mati.
Pasal itu menyatakan "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan."
Namun, tidak ada penjelasan rinci mengenai apa yang dimaksud dengan "keadaan tertentu."
Artikel Terkait
Update Kasus Ijazah Jokowi: Gelar Perkara Segera Digelar, Satu Terlapor Belum Diperiksa
KPK Didorong Periksa Jokowi & Luhut di Kasus Whoosh, Begini Kata Pakar Hukum
Halim Kalla Belum Ditahan, Ini Kronologi Lengkap Kasus Korupsi PLTU Kalbar yang Rugikan Negara Rp 1,2 Triliun
Erwin Bantah OTT Kejari Bandung: Ini Faktanya