PARADAPOS.COM - Kuasa hukum dari mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Firman Pangaribuan menyoroti soal kembali munculnya tudingan ijazah palsu terhadap kliennya.
Dia pun menegaskan bahwa dari putusan pengadilan telah membuktikan ijazah Jokowi sah.
"Perlu ditegaskan bahwa terkait ijazah Pak Joko Widodo sudah ada proses hukum. Ada pembuktian di pengadilan dan sudah inkrah,” kata dia dalam siaran persnya.
Artinya, kata dia, jelas bahwa berlandaskan hukum, ijazah tersebut sah.
“Jika keabsahan itu kembali diangkat, maka patut dipikir ulang apa yang menjadi niat atau tujuan untuk membahas kembali hal tersebut," sambung dia.
Dia mengatakan, pihaknya menghargai kebebasan berpendapat. Sebab, kebebasan berpendapat itu pilar penting dari suatu negara hukum.
Namun demikian alangkah lebih baik apabila dalam mengutarakan pendapat tidak menghilangkan bagian penting sebuah konteks atau substansi dari apa yang sedang dipermasalahkan.
Anggota kuasa hukum lainnya, Yakup Hasibuan menambahkan bahwa dalam memberikan analisis harus objektif, termasuk memasukkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atas ijazah tersebut dalam analisisnya.
Pada dasarnya, lanjut Yakup, sah-sah saja memberikan analisa atau pendapat, apalagi menggunakan metode tertentu untuk membuktikan suatu kebenaran.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Yaqut & Gus Alex Tersangka Korupsi Haji: Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun
Anhar Gonggong Kritik Korupsi Kuota Haji: Degradasi Moral Pejabat Kemenag
Profil Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex): Stafsus Menag hingga Tersangka Korupsi Kuota Haji Kemenag
MAKI Desak KPK Jerat Yaqut dengan Pasal TPPU Kasus Korupsi Kuota Haji