Akan tetapi, jika itu dikonsumi masyarakat awam, bukan tidak mungkin masyarakat jadi ikut terbawa pendapat tersebut.
Mencuatnya kembali masalah keabsahan ijazah Jokowi setelah Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada Sigit Sunarta menampilkan fisik ijazah yang kemudian ditanggapi oleh berbagai masyarakat, termasuk Rismon.
Padahal, Sigit Sunarta telah memberikan pernyataan tegas bahwa ijazah tersebut sah, sehingga tidak perlu lagi ada polemik.
"Pak Dekan kan sudah memberikan keterangan resmi bahwa ijazah itu sah. Jadi, sudah jelas permasalahannya. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati putusan pengadilan yang telah berkuatan hukum tetap," ujar Andra Reinhard Pasaribu, anggota kuasa hukum Jokowi.
Menurutnya, kebebasan berpendapat itu penting bagi negara hukum sepanjang tidak memberikan dampak destruktif bagi kehidupan sosial masyarakat.
Oleh karenanya, dia meminta bagi para konten kreator yang ingin berpendapat, untuk dapat bersama-sama memberikan pendapat, informasi atau apapun yang sifatnya pemberitaan, tanpa menghilangkan fakta hukum.
Terkait keinginan Rismon bertemu Jokowi, anggota tim hukum lainnya, Rivai Kusumanegara menjelaskan bahwa sejak kasus ini muncul Jokowi telah menunjuk kuasa hukum.
"Jadi, dalam konteks perbuatan hukum untuk menjawab suatu masalah (dalam hal ini keabsahan ijazah), pihak-pihak yang ingin menemui Bapak Jokowi harus melalui kuasa hukumnya,” pungkas dia.
Sumber: JPNN
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Yaqut & Gus Alex Tersangka Korupsi Haji: Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun
Anhar Gonggong Kritik Korupsi Kuota Haji: Degradasi Moral Pejabat Kemenag
Profil Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex): Stafsus Menag hingga Tersangka Korupsi Kuota Haji Kemenag
MAKI Desak KPK Jerat Yaqut dengan Pasal TPPU Kasus Korupsi Kuota Haji