KPK Tak Kunjung Panggil Kembali Eks Menhub Budi Karya Padahal Sering Disebut di Korupsi DJKA, Kenapa?

- Minggu, 13 April 2025 | 10:15 WIB
KPK Tak Kunjung Panggil Kembali Eks Menhub Budi Karya Padahal Sering Disebut di Korupsi DJKA, Kenapa?

PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum juga memanggil kembali mantan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). 


Narasi yang disampaikan KPK tetap sama, yakni meminta seluruh pihak bersabar menunggu jadwal pemanggilan berikutnya, meski nama Budi telah disebut dalam fakta persidangan.


"Kemudian kapan mantan Menteri Perhubungan untuk diminta keterangan? Untuk perkaranya, ini Menteri Perhubungan terkait dengan DJKA. Nanti ditunggu saja," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Sabtu (12/4/2025).


Asep menjelaskan, penyidik masih membutuhkan waktu untuk melakukan pendalaman terhadap sejumlah titik proyek jalur kereta yang diduga menjadi bancakan. 


Proyek tersebut tersebar di berbagai wilayah, mulai dari Medan, Sumatera Utara, hingga Makassar, Sulawesi Selatan.


"Karena banyak ruasnya ya, mulai dari Solo Balapan dan lain-lain, kemudian juga yang Semarang, yang Jawa Barat, Lampegan dan lain-lain, Bogor Lampegan, Cianjur, kemudian yang di, ini terus kita ke Sumatera, kemudian ke Medan dan lain-lain, dan nanti insya Allah pada waktunya akan ke Sulawesi," jelas Asep.


Aliran Dana


Sebelumnya, pada Rabu (26/7/2023), penyidik KPK telah memeriksa Budi Karya Sumadi dan Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto, sebagai saksi dalam kasus suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta di DJKA.


Mantan Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa kedua saksi hadir dan dimintai keterangan mengenai mekanisme internal di Kementerian Perhubungan terkait pelaksanaan proyek tersebut. 


Selain itu, penyidik juga mengonfirmasi pengawasan dan evaluasi atas proyek, meski Ali tidak menjelaskan rinciannya.

Halaman:

Komentar