PARADAPOS.COM - Kuasa hukum warga Desa Kohod, Henri, memberikan tanggapan terkait penangguhan penahanan Kades Kohod Arsin bin Asip dan tiga tersangka lainnya, yakni Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua penerima kuasa dari Desa Kohod berinisial SP dan CE.
Keempat tersangka ini diduga terlibat dalam pemalsuan surat lahan di wilayah pagar laut Tangerang, Banten.
“Walaupun saat ini sifatnya penangguhan, proses penyidikan tetap berjalan. Kami berharap Bareskrim memproses kasus ini secara lebih mendalam. Apalagi, saat pengembalian berkas (P-19) kemarin, waktunya sudah sangat mepet dengan akhir masa penahanan,” kata Henri, Kamis (24/4/2025).
Ia juga menyatakan warga Desa Kohod masih memberikan kepercayaan kepada Bareskrim dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Kami masih percaya Bareskrim dan Kejagung akan bekerja secara profesional dan melanjutkan proses penyidikan,” katanya.
Henri menilai penangguhan penahanan sebagai hal yang dimungkinkan secara hukum.
Namun, karena sampai kini Bareskrim belum memproses unsur dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini, ia berpendapat penahanan tidak bisa diperpanjang lebih lanjut.
“Jika nantinya Bareskrim memproses dugaan tindak pidana korupsi, maka masa penahanan bisa diperpanjang lagi karena ancaman hukumannya lebih dari sembilan tahun,” ujarnya.
Artikel Terkait
KPK Selidiki Dugaan Korupsi di BPKH: Beda Kasus dengan Kuota Haji
Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto: Kontroversi, Sejarah Kelam, dan Dosa Orde Baru
KPK Digugat Praperadilan Kasus Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas: Fakta & Kerugian Rp1 Triliun
Sepupu Bobby Nasution, Dedy Rangkuti, Berpeluang Jadi Saksi Kunci Sidang Suap Proyek Jalan Sumut