Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, Bareskrim Polri menangguhkan penahanan empat tersangka kasus dugaan pemalsuan surat lahan di wilayah pagar laut Tangerang.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menuturkan hal itu dikarenakan masa pehananan empat tersangka tersebut habis.
"Sehubungan sudah habisnya masa penahanan, maka penyidik akan menangguhkan penahanan kepada keempat tersangka sebelum tanggal 24 April (2025)," kata Djuhandhani, Kamis (24/4/2025).
Para tersangka diduga telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, dan surat keterangan tanah.
Kemudian juga surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod, dan dokumen lainnya yang dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 sampai November 2024.
Arsin dan tiga tersangka lain ditahan pihak Bareskrim Polri mulai Senin, 24 Februari 2025 hingga akhirnya ditangguhkan penahanannya.
Sudah dapat diduga bhw penegak hukum tidak akan berani dan mau menyentuh oligarki yg selama ini menguasai mereka.
Ini bukti bhw segitiga SOP (Solo, Oligarki, dan Parcok) masih sangat kuat.
Rezim Prabowo saat ini tdk bisa berkutik https://t.co/T5fYW5HgO8
Sumber: Kompas
Artikel Terkait
Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa Diperiksa Polisi sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Diperiksa Polda Metro Jaya sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
KPK Selidiki Dugaan Korupsi di BPKH: Beda Kasus dengan Kuota Haji
Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto: Kontroversi, Sejarah Kelam, dan Dosa Orde Baru