PARADAPOS.COM - Usulan pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka, seperti usulan Forum Purnawirawan, dimungkinkan berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Pakar hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar, memaparkan syarat dan mekanismenya.
"Syarat pemberhentian presiden selain soal meninggal dan lain-lain sebagainya, syarat pemberhentian di tengah jalan itu kan ada tiga," kata Zainal di program Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Senin (28/4/2025).
Akademikus Universitas Gajah Mada itu pun memaparkan, tiga syarat yang apa bila terbukti dilakukan Gibran, bisa menjadi pintu masuk pemakzulan.
"Yang pertama diberhentikan karena soalan administrasi, misalnya dia tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden."
"Yang kedua lebih bersifat pelanggaran hukum atau pidana, misalnya menerima suap dan lain sebagainya."
"Ketiga adalah syarat melakukan perbuatan tercela atau misdemeanor," paparnya.
Secara mekanisme, proses pemakzulan dimulai dari kesepakatan DPR, lalu pengujian di Mahkamah Konstitusi dan proses akhir di MPR.
"Tapi kalau kita bicara mekanismenya, mekanisme kan tidak melalui MPR semata. Dia harus dimulai dari DPR, DPR menyatakan hak menyatakan pendapatnya, lalu dibawa ke Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Konstitusi akan mengatakan ya atau tidak, kemudian dibawa ke MPR untuk diputuskan di ujungnya," jelasnya.
Artikel Terkait
KPK Amankan 3 Kg Emas dan Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Pejabat Bea Cukai
KPK Gelar OTT di Jakarta & Banjarmasin: Dua Kasus Korupsi Ditangani Bersamaan
Analisis Penampilan Energik Jokowi di PSI: Kontras Alasan Kesehatan & Tradisi Hukum Mantan Presiden
Polisi Gerebek Markas Judi Online Jaringan Kamboja di Palembang, 2 Pelaku Diamankan