Uceng, sapaan Zainal, pun menjelaskan, dari tiga syarat pemakzulan, Gibran bisa dikaitkan dengan sejumlah isu yang pernah menerpa.
Isu ijazah Gibran yang sempat digembar-gemborkan palsu hingga soal Fufufafa yang tulisannya dianggap tak bermoral, bisa memenuhi syarat pemakzulan jika benar-benar terbukti.
"Maka saya kira lebih baik DPR memulainya dengan, silakan pilih, misalnya kalau Gibran dianggap tidak memenuhi syarat sebagai presiden dan wakil presiden, kan barang kali sempat heboh-heboh soal ijazah, silakan kalau memang ditemukan bukti yang kuat soal itu."
"Kalau misalnya misdemeanor atau perbuatan tercela, silakan tuh apakah konteks Fufufafanya kemarin itu betulkah dia yang melakukan dan sebagainya, silakan dielaborasi."
"Termasuk kalau pelanggaran pidananya misalnya, saya gak tahu tapi, saya ingat dulu Mas Ubedilah pernah melaporkan ke KPK misalnya, kalau itu terbukti secara pidana bisa lanjutkan ke proses impeachment melalui DPR," paparnya.
Secara sikap, Uceng tegas setuju dengan narasi bahwa Gibran mengikuti Pilpres 2024 dengan cara yang cacat secara konstitusi.
"Kalau memang ada itikad. saya juga termasuk yang mengatakan Gibran naik melalui proses yang tidak benar, jelas itu, saya kira saya setuju dengan Tempo bahwa ini anak haram konstitusi, saya kira ini clear," jelasnya.
Namun, ia tidak mau, proses pemakzulan Gibran juga dilakukan dengan mengkhianati konstitusi.
"Bahwa ada pelanggaran konstitusi yang dulu dilakukan tidak berarti bahwa kita harus melakukan pelanggaran yang sama atau merusak konstitus, karena menurut saya tidak akan mengakhiri, tidak akan membanggakan sebagai sebuah proses konstitusional," jelasnya.
Sumber: Tribun
Artikel Terkait
KPK Amankan 3 Kg Emas dan Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Pejabat Bea Cukai
KPK Gelar OTT di Jakarta & Banjarmasin: Dua Kasus Korupsi Ditangani Bersamaan
Analisis Penampilan Energik Jokowi di PSI: Kontras Alasan Kesehatan & Tradisi Hukum Mantan Presiden
Polisi Gerebek Markas Judi Online Jaringan Kamboja di Palembang, 2 Pelaku Diamankan