Sementara, Ade Darmawan selaku Koordinator Advocate Public Defender dan Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu menambahkan, pihaknya sudah membangun komunikasi dengan tim kuasa hukum Jokowi terkait hal ini.
“Nanti Pak Ketum kami akan mengatur waktunya, yang pastinya sudah lakukan komunikasi,” ujar Ade.
Adapun dalam kasus ini, Peradi Bersatu melaporkan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dan empat orang lain berinisial RS, T, ES, dan K.
Dalam laporan Peradi Bersatu, Roy Suryo Cs dituding melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 160 KUHP.
Pakar telematika itu dinilai menyebarkan informasi tidak benar melalui media sosial dan menggiring keributan di masyarakat karena menduing ijazah Jokowi palsu.
Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/1387/V/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA atas nama Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan.
Selain Peradi Bersatu, Jokowi sendiri juga melaporkan isu ijazah palsu itu ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).
Pada Jumat (9/5/2025), pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan, mendatangi Bareskrim Polri untuk menyerahkan dokumen ijazah asli yang diminta oleh polisi.
“Hari ini kita memenuhi permintaan dari Bareskrim untuk membawa sejumlah dokumen, ijazah asli dari Pak Jokowi,” ujar Yakup saat ditemui di lobi Bareskrim Polri, Jakarta.
Sumber: Kompas
Artikel Terkait
Roy Suryo Diperiksa 9 Jam sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Ini Hasilnya
Istri Abdul Wahid Buka Suara ke UAS: Uang Sitaan KPK Rp 1,6 M Bukan Korupsi, Tapi Tabungan Berobat Anak
Susno Duadji Buka Suara Soal Ijazah Jokowi & Kasus Roy Suryo: Analisis Hukum Terkini
Mahfud MD Prediksi Vonis NO untuk Roy Suryo, Beberkan Alasan Hakim Harus Balikkan Logika Hukum