Yakin Ijazah Jokowi Asli, Peradi Bersatu: Kalau Palsu Tak Mungkin Dibawa ke Polisi!

- Selasa, 13 Mei 2025 | 09:45 WIB
Yakin Ijazah Jokowi Asli, Peradi Bersatu: Kalau Palsu Tak Mungkin Dibawa ke Polisi!

Sementara, Ade Darmawan selaku Koordinator Advocate Public Defender dan Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu menambahkan, pihaknya sudah membangun komunikasi dengan tim kuasa hukum Jokowi terkait hal ini.


“Nanti Pak Ketum kami akan mengatur waktunya, yang pastinya sudah lakukan komunikasi,” ujar Ade.


Adapun dalam kasus ini, Peradi Bersatu melaporkan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dan empat orang lain berinisial RS, T, ES, dan K.


Dalam laporan Peradi Bersatu, Roy Suryo Cs dituding melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 160 KUHP.


Pakar telematika itu dinilai menyebarkan informasi tidak benar melalui media sosial dan menggiring keributan di masyarakat karena menduing ijazah Jokowi palsu.


Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/1387/V/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA atas nama Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan.


Selain Peradi Bersatu, Jokowi sendiri juga melaporkan isu ijazah palsu itu ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).


Pada Jumat (9/5/2025), pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan, mendatangi Bareskrim Polri untuk menyerahkan dokumen ijazah asli yang diminta oleh polisi. 


“Hari ini kita memenuhi permintaan dari Bareskrim untuk membawa sejumlah dokumen, ijazah asli dari Pak Jokowi,” ujar Yakup saat ditemui di lobi Bareskrim Polri, Jakarta.


Sumber: Kompas

Halaman:

Komentar