Sementara, Ade Darmawan selaku Koordinator Advocate Public Defender dan Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu menambahkan, pihaknya sudah membangun komunikasi dengan tim kuasa hukum Jokowi terkait hal ini.
“Nanti Pak Ketum kami akan mengatur waktunya, yang pastinya sudah lakukan komunikasi,” ujar Ade.
Adapun dalam kasus ini, Peradi Bersatu melaporkan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dan empat orang lain berinisial RS, T, ES, dan K.
Dalam laporan Peradi Bersatu, Roy Suryo Cs dituding melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 160 KUHP.
Pakar telematika itu dinilai menyebarkan informasi tidak benar melalui media sosial dan menggiring keributan di masyarakat karena menduing ijazah Jokowi palsu.
Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/1387/V/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA atas nama Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan.
Selain Peradi Bersatu, Jokowi sendiri juga melaporkan isu ijazah palsu itu ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).
Pada Jumat (9/5/2025), pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan, mendatangi Bareskrim Polri untuk menyerahkan dokumen ijazah asli yang diminta oleh polisi.
“Hari ini kita memenuhi permintaan dari Bareskrim untuk membawa sejumlah dokumen, ijazah asli dari Pak Jokowi,” ujar Yakup saat ditemui di lobi Bareskrim Polri, Jakarta.
Sumber: Kompas
Artikel Terkait
KPK Selidiki Kasus Korupsi Kuota Haji 2024: Tersangka, Kronologi, dan Update Terbaru
Kedekatan Sarjan dengan Gibran di Kasus Suap Bupati Bekasi: KPK Diminta Usut Tuntas
Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Hukuman 1 Bulan
Kasus Dana CSR BI: Perry Warjiyo Belum Disentuh KPK, Ini Analisis Hukum dan Daftar Tersangka Potensial