Nanti dianggap kalau saudara Rismon, Roy, dan dokter Tifa mengatakan itu tidak otentik atau palsu, maka berarti yang dianalisis salah.
Kemudian diselewengkan dengan keterangan dalam Pasal 32 yang padahal bukan itu maksud dari tujuan pasal itu dibuat dulu dalam naskah akademiknya," lanjutnya.
Roy Suryo menambahkan padahal ijazah yang dianalisis olehnya dan Rismon Sianipar berasal dari Dian Sandi Utama, kader PSI yang mengunggah foto ijazah Jokowi di media sosial dan mengklaim bahwa ijazah tersebut asli.
Tetapi, belakangan diketahui bahwa ijazah yang diterima Dian Sandi Utama bukan bersumber dari Jokowi langsung.
"Kalau kita disalahkan, maka yang kita analisis adalah sesuatu yang dianggap asli," imbuh Roy Suryo.
Oleh karena itu, Roy Suryo akan mempercayai hasil uji laboratorium forensik yang dilakukan oleh Polri tetapi dengan syarat pihaknya diperbolehkan untuk mengecek kembali hasil tersebut.
"Kita harus challenge karena yang namanya barang bukti itu harus netral, harus kemudian bisa diuji di laboratorium mana pun dengan independen, dan kemudian dikaji hasilnya kayak apa dan hasil ujinya harus sangat-sangat saintifik base ya," sambungnya.
Roy Suryo menegaskan jika hasil uji laboratorium forensik atas ijazah Jokowi tidak berbasis saintifik atau ilmiah maka hal tersebut juga akan mempermalukan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).
"Bukannya kami tidak percaya kepada institusi pemerintahan atau institusi yang sudah terpercaya resmi tetapi izinkanlah kami juga nanti melihat hasilnya. Apakah hasilnya scientific base atau tidak, atau hanya naratif saja.
Kalau hanya naratif tentu saja ini akan menjatuhkan citra dari Puslabfor itu sendiri kalau hasilnya jauh dari yang sudah dibayangkan oleh orang-orang selama ini," pungkasnya.
👇👇
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Hukuman 1 Bulan
Kasus Dana CSR BI: Perry Warjiyo Belum Disentuh KPK, Ini Analisis Hukum dan Daftar Tersangka Potensial
Harvey Moeis Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Pidana 1 Bulan, Ini Vonis 20 Tahun & Kerugian Rp300 Triliun
Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Kapan Bareskrim Menetapkan Tersangka Setelah Hellyana?