PARADAPOS.COM - Pengadilan Negeri (PN) Solo menggelar sidang mediasi ketiga perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt terkait perbuatan melawan hukum soal dugaan ijazah palsu Presiden Ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).
Dalam mediasi itu pihak Jokowi mempersilakan penggugat, Muhammad Taufiq untuk membuktikan dalilnya.
Hal itu diungkapkan oleh Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, usai sidang mediasi.
Seperti minggu lalu, sidang mediasi kedua ini berakhir deadlock, antara pihak tergugat 1 (Jokowi), dengan penggugat.
"Untuk mediasi hari ini, penggugat melalui kuasa hukumnya, dan tergugat 1 melalui kuasa hukumnya, telah menyatakan bahwa penyelesaian sengketa melalui mediasi dinyatakan deadlock, atau tidak terjadi kesepakatan untuk damai," kata Irpan saat ditemui awak media di PN Solo, Rabu (14/5/2025).
Irpan mengatakan, pihak tergugat 1 sudah tidak perlu lagi datang dalam mediasi keempat pekan depan. Sebab pihaknya sudah menutup pintu untuk damai.
Namun untuk KPU Kota Solo sebagai tergugat 2, SMAN 6 Solo sebagai tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat 4 masih diminta hadir oleh mediator.
"Tergugat 1 dalam tuntutan (penggugat) tidak pernah mau memenuhi, kami akan memberikan kesempatan secara leluasa dalam persidangan pemeriksaan pokok perkara supaya Penggugat mampu membuktikan atas dalil gugatannya yang menduga ijazah Pak Jokowi palsu.
Kami kuasa hukum tergugat yang baik hari, karena mau memberikan kesempatan secara leluasa kepada penggugat atas kebenaran dari gugatannya terkait ijazah palsu itu di persidangan," jelasnya.
Artikel Terkait
Kaki Agus Pambagio Diinjak Wantimpres, KPK Ungkap Telah Lama Ketahui Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
KPK Diduga Ciut ke Bobby Nasution, Terikat Janji Politik dengan Jokowi?
Kejagung Geledah Ditjen Bea Cukai, Buktikan Pejabat Ini Berbohong ke Publik!
Siapa yang Berhak Tentukan Tersangka Korupsi Kuota Haji Rp 1 Triliun?