Kejagung Jelaskan Alasan Nama Budi Arie Muncul di Dakwaan Disebut Terima Setoran Agen Judol

- Senin, 19 Mei 2025 | 14:00 WIB
Kejagung Jelaskan Alasan Nama Budi Arie Muncul di Dakwaan Disebut Terima Setoran Agen Judol


PARADAPOS.COM -
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi disebut sebagai penerima jatah 50 persen uang pengamanan judi online (judol) dari pemblokiran di Kemenkominfo menurut dakwaan salah satu terdakwa. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan, fakta penyidikan menjadi acuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menyusun dakwaan empat terdakwa dalam kasus pengamanan judol di Kemenkominfo 2023-2024.

JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Rabu (14/5/2025) sudah membacakan dakwaan terhadap empat terdakwa, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, dalam dakwaan empat terdakwa itu terungkap peran Budi Arie sebagai penerima jatah 50 persen dari keseluruhan uang pengamanan ribuan website judol agar tak diblokir Kemenkominfo.

“Begini, bahwa majelis hakim dalam mengadili dan memeriksa berkas perkara itu, berdasarkan surat dakwaan. Surat dakwaan itu, disusun oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan berkas perkara dan fakta-fakta yang ada dalam berkas perkara. Nah, berkas perkara itu, disusun berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh dari penyidikan. Dalam hal ini, berkas perkara dan bukti-bukti itu, diperoleh dari penyidikan di kepolisian,” kata Harli saat ditemui di Kejagung, Jakarta, Senin (19/5/2025).

Karena itu, Harli menerangkan, JPU tak bakal mungkin menuliskan dakwaan yang tak berdasarkan atas dasar bukti-bukti dari penyidikan di kepolisian. “Jadi posisi kami (jaksa), sebagai penuntut umum, berdasarkan penyidikannya yang dari teman-teman di Polri. Dan kami percaya, teman-teman penyidik di Polri memang melihat adanya fakta-fakta tersebut. Sehingga jaksa, memasukkan (Budi Arie) ke dalam surat dakwaan,” ujar Harli.

Dan saat ini, kata Harli, proses persidangan sudah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Kata dia, persidangan itu, pun terbuka bagi umum. Sebab itu, kata Harli, publik berhak untuk mendengarkan, maupun melihat langsung proses persidangan tersebut.

“Sekarang, kan sudah berproses di persidangan. Nanti kita akan melihat bagaimana fakta-fakta yang disampaikan dalam surat dakwaan tersebut, dapat dibuktikan di pengadilan,” ujar Harli.

Harli menerangkan, status hukum Budi Arie dalam perkara tersebut adalah sebagai saksi. Dengan status hukum tersebut, kata Harli, besar kemungkinan Budi Arie, pun akan diminta keterangannya di persidangan.

Menunggu perintah hakim


Terkait dengan menghadirkan Budi Arie ke persidangan, kata Harli itu pun lumrah saja. Karena nama Menteri Koperasi itu, terang ada di dalam dakwaan para terdakwa. “Kalau yang bersangkutan (Budi Arie) di dalam berkas perkara yang terdakwanya sekarang sedang disidangkan, bahwa yang bersangkutan sebagai saksi, tentu saja akan dipanggil untuk memberikan kesaksiannya dalam persidangan,” kata Harli.

Akan tetapi, kata Harli, karena saat ini sudah dalam proses persidangan, majelis hakim yang nantinya akan menentukan apakah perlu meminta keterangan dari Budi Arie sebagai saksi. “Tentunya nanti kita akan lihat bagaimana hakim, karena hakim yang memimpi jalannya persidangan. Dan kalau memang yang bersangkutan (Budi Arie) memang ada dalam daftar saksi-saksi yang akan dipanggil oleh JPU, maka kemungkinan JPU memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa di pengadilan, itu sangat terbuka,” ujar Harli.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Haryoko Ari Prabowo mengatakan, tim JPU masih menimbang-nimbang apakah perlu untuk menghadirkan Budi Arie sebagai saksi ke muka majelis hakim dalam persidangan lanjutan. “Nanti akan kita lihat kepentingan pembuktian,” kata Prabowo melalui pesan singkat kepada Republika, pada Senin (19/5/2025).

Budi Arie ketika dihubungi Republika, Senin (19/5/2025) menanggapi penyebutan namanya dalam dakwaan JPU tersebut punya niatan yang tak lazim. “Setop narasi jahat,” kata dia.

Dalam dakwaan para terdakwa itu terungkap adanya setoran-setoran dari para agen dan pengelola judol kepada pegawai-pegawai di Kemenkominfo. Uang setoran tersebut agar Kemenkominfo tak memblokir laman-laman permainan haram tersebut.

Setoran-setoran pengamanan ribuan website judol itu terjadi sejak 2023 sampai 2024. Nilai mulai dari jutaan, sampai miliaran, yang totalnya mencapai ratusan miliar rupiah.

Disebutkan juga dalam dakwaan, bahwa uang-uang setoran tersebut dibagi-bagi kepada para operator blokir konten ilegal di Kemenkominfo. Dan bagi-bagi uang tersebut juga menyebutkan nama Budi Arie Setiadi. Dikatakan jatah Budi Arie dari setiap uang pengamanan tersebut adalah 50 persen dari total uang yang disetorkan oleh para agen judol agar laman ilegalnya tak diblokir oleh Kemenkominfo.

Sumber: republika

Komentar