Ia berharap semua pihak bisa menerima hasil penyelidikan tersebut.
"Ya terus siapa lagi yang mau (dijadikan rujukan)? Memang tugasnya Bareskrim kan melakukan investigasi itu. Ya nanti di sidang lah," ujarnya.
Jokowi menegaskan dirinya siap menghadapi sidang gugatan perdata yang dilayangkan sejumlah pihak di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta dan Sleman.
"Ya nanti di sidang lah," katanya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan ijazah milik Jokowi asli atau identitik berdasarkan hasil uji laborarotis yang disandingkan dengan bukti pembanding.
Berdasarkan gelar perkara, Bareskrim juga menyatakan tidak menemukan ada unsur pidana dalam aduan yang dilayangkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Dengan demikian, proses penyelidikan pun dihentikan.
"Telah dilaksanakan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum dengan hasil tidak ditemukan adanya tindak pidana," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.
Sumber: CNN
Artikel Terkait
Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Hukuman 1 Bulan
Kasus Dana CSR BI: Perry Warjiyo Belum Disentuh KPK, Ini Analisis Hukum dan Daftar Tersangka Potensial
Harvey Moeis Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Pidana 1 Bulan, Ini Vonis 20 Tahun & Kerugian Rp300 Triliun
Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Kapan Bareskrim Menetapkan Tersangka Setelah Hellyana?