PARADAPOS.COM - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK Jimly Assihiddiqie dukung pernyataan Rismon Sianipar yang mengatakan bahwa pihak kepolisian tidak berhak memutuskan keaslian ijazah Jokowi.
Jimly menyampaikan bahwa terkait keaslian ijazah Jokowi kalau diputuskan Polisi orang tetap tidak percaya.
Polemik ijazah Jokowi terus bergulir meskipun Bereskrim Polri telah mengungkapkan hasil pemeriksaan beberapa waktu lalu.
Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro selaku Dirtipidum Bareskrim Polri di Mabes Polri pada Kamis 22 Mei 2025 lalu menyampaikan bahwa dari peneliti tersebut maka antara bukti dengan pembanding adalah identik atau dari satu produk yang sama.
Bahkan Brigjen Pol Djuhandani mengatakan berdasarkan hal tersebut bahwa ijazah Jokowi asli.
Akan tetapi, Rismon dengan tegas mengatakan bahwa yang diteliti adalah identik ijazah bukanlah otentik.
Rismon juga menyampaikan bahwa pihak kepoisian tidak berhak untuk menyatakan jika ijazah tersebut asli karena kepolisian hanyalah sebagai penyelidik dan nantinya hasil penyelidikan akan di challenge dengan teori lain secara ilmiah di persidangan.
“Jika kita bicara tentang saintifik atau secara ilmiah atau berlandaskan metode ilmiah, maka metode tersebut haruslah bisa dilakukan oleh ahli lain, jika hasilnya sama baru bisa disebut kebenaran secara ilmiah,” tegasnya.
Protes Rismon ini tak lepas dari berbagai permasalahan yang terjadi pada kepolisian terkait dengan dugaan manipulasi barang bukti.
Artikel Terkait
Kasus Dana CSR BI: Perry Warjiyo Belum Disentuh KPK, Ini Analisis Hukum dan Daftar Tersangka Potensial
Harvey Moeis Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Pidana 1 Bulan, Ini Vonis 20 Tahun & Kerugian Rp300 Triliun
Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Kapan Bareskrim Menetapkan Tersangka Setelah Hellyana?
KPK Ungkap Aset Ridwan Kamil Tak Dilaporkan di LHKPN: Kafe hingga Keterkaitan Kasus Bank BJB