Menurut Rismon terdapat tiga kasus besar, di mana kepolisian telah melakukan dugaan manipulasi barang bukti, di antaranya kasus Jessica Wongso, kasus KM 50 dan kasus Vina Cirebon.
Rismon menyampaikan saat akan menghadiri pemeriksaan kasus ijazah Jokowi di Polda Metro Jaya bahwa apa yang disampaikan oleh pihak Bareskrim bukanlah hasil final dan harus diuji di pengadilan.
Hal senada juga disampaikan oleh Jimly Assihiddiqie bahwa jika keaslian ijazah Jokowi disampaikan oleh Polisi tetap orang tidak akan percaya karena Polisi bukanlah pengadilan.
Jimly memaparkan bahwa selama dirinya memimpin MK 5 tahun dan DKPP 5 tahun, di antara kasus paling banyak itu menyangkut ijazah palsu.
Menurut Jimly jika asli atau tidaknya ijazah Jokowi jika diputus oleh Bareskrim tidak akan menyelesaikan masalah.
"Untuk menyelesaikan masalah ini yang paling tepat adalah di pengadilan, namun Pengadilan Tata Usaha Negara bukan Pengadilan Pidana," ungkapnya dalam sebuah wawancara.
Dengan dilakukannya di pengadilan Tata Niaga Usaha Negara atau PTUN ini agar kedua pihak dapat membuktikan argumen dan penelitian masing-masing.
Jimly juga menyampaikan bahwa kasus ini sebaiknya masuk ke masalah perdata dan bukanlah pidana.
Sedangkan laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya menurut Jimly masih dapat diteruskan meskipun nantinya yang akan menyelesaikan masalah adalah putusan dari yang mengadili ijazah dan bukan mengadili orang.
Sumber: DisWay
Artikel Terkait
Kasus Dana CSR BI: Perry Warjiyo Belum Disentuh KPK, Ini Analisis Hukum dan Daftar Tersangka Potensial
Harvey Moeis Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Pidana 1 Bulan, Ini Vonis 20 Tahun & Kerugian Rp300 Triliun
Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Kapan Bareskrim Menetapkan Tersangka Setelah Hellyana?
KPK Ungkap Aset Ridwan Kamil Tak Dilaporkan di LHKPN: Kafe hingga Keterkaitan Kasus Bank BJB