INFO! Syarat Pemakzulan Gibran Disebut Kuat, Pakar HTN Beberkan Alur Impeachment dari DPR hingga MPR

- Rabu, 11 Juni 2025 | 08:10 WIB
INFO! Syarat Pemakzulan Gibran Disebut Kuat, Pakar HTN Beberkan Alur Impeachment dari DPR hingga MPR

Ia kemudian menjelaskan terkait syarat pemakzulan. Di mana syaratnya harus melalui beberapa lembaga.


Begitu surat usulan masuk, pertama harus diproses di internal DPR. 


Di mana pimpinan DPR akan membuat disposisi agar usulan itu dibahas kepada komisi terkait dan direspons oleh fraksi-fraksi.


Kemudian bila berlanjut, maka syarat selanjutnya adalah melalui sidang paripurna DPR. Di mana syarat minimal anggota yang hadir dalam paripurna itu adalah 2/3.


"Untuk menyatakan ini (usulan pemakzulan) diteruskan apa tidak, kalau hadir 2/3, harus disetujui oleh 2/3 yang hadir ya. Jadi di situ saja kalau melihat konfigurasi koalisi dan oposisi sekarang itu kan sulit," terang Mahfud.


"Karena jangankan untuk mencapai 2/3 yang hadir, untuk mencapai sepertiga saja susah," tambah dia.


Diketahui bahwa konfigurasi partai di DPR saat ini total ada delapan. 


Di mana hanya PDIP yang tidak masuk partai pendukung Presiden Prabowo Subianto.


Berlanjut setelah dari DPR, proses selanjutnya adalah ke Mahkamah Konstitusi (MK). 


Menurut Mahfud, di MK butuh waktu sekitar 3 bulan paling lama lewat proses sidang untuk menilai usulan pemakzulan yang sebelumnya telah dibahas DPR.


Apabila lolos di MK, maka akan kembali lagi ke DPR lewat proses sidang DPR. Jika lolos, maka kemudian berlanjut diserahkan ke MPR.


Di MPR, menurut Mahfud, harus ada 3/4 yang hadir membahas usulan pemakzulan itu. 


Kemudian syarat sahnya adalah 2/3 dari 2/4 anggota yang hadir setuju, maka pemakzulan bisa dilakukan.


"Jadi itu tidak mudah dan proses ini memang apa dibuat untuk mempersulit cara menjatuhkan presiden (dan wapres). Karena memang presiden tuh harus tidak mudah dijatuhkan lah," kata Mahfud.


"Tetapi tidak juga mudah kalau, kan hukum itu produk politik. Selalu balik ke teori itu ya. Semua kalau politiknya berubah, maka hukum bisa menyesuaikan dia. Semua yang tadinya sulit menjadi mudah sekali," tambah Mahfud.


Sumber: Suara

Halaman:

Komentar