Andi Sinulingga: Kok Bisa Mendagri Baru Tahu Soal Kesepakatan 1992?
Aktivis Kolaborasi Rakyat Jakarta, Andi Sinulingga, angkat suara menanggapi pernyataan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengaku baru mengetahui adanya kesepakatan antara Gubernur Sumatera Utara dan Gubernur Aceh pada tahun 1992 terkait status empat pulau di wilayah perbatasan.
Pernyataan Kemendagri tersebut sontak memicu tanda tanya besar di publik.
Pasalnya, dokumen kesepakatan yang menyangkut batas wilayah merupakan bagian dari arsip pemerintahan yang semestinya tercatat dan diketahui otoritas pusat sejak awal.
“Kenapa bisa Mendagri baru mengetahui kesepakatan bersama Gubernur Sumut dan Gubernur Aceh tahun 1992 tentang 4 pulau tersebut?” sindir Andi di X @AndiSinulingga (16/6/2025).
Andi menilai kealpaan Kemendagri dalam mengetahui kesepakatan tersebut menjadi bukti lemahnya sistem administrasi dan manajemen data di lembaga negara.
“Sekali lagi, kenapa bisa?” tegasnya, mempertanyakan ulang dengan nada retoris.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA pernah membeberkab bahwa pihaknya baru mengetahui hal tersebut pada Juni 2022.
👇👇
Kenapa bisa mendagri baru mengetahui kesepakatan bersama Gubernur Sumut dan Gubernur Aceh tahun 1992 tentang 4 pulau tersebut?, sekali lagi kenapa bisa?. https://t.co/yXDrsXLvei
Sumber: Fajar
Artikel Terkait
Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Hukuman 1 Bulan
Kasus Dana CSR BI: Perry Warjiyo Belum Disentuh KPK, Ini Analisis Hukum dan Daftar Tersangka Potensial
Harvey Moeis Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Pidana 1 Bulan, Ini Vonis 20 Tahun & Kerugian Rp300 Triliun
Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Kapan Bareskrim Menetapkan Tersangka Setelah Hellyana?