PARADAPOS.COM - Pakar hukum pidana dari Universitas Bunga Karno (UBK) Kurnia Zakaria mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas.
"Saya kira penggeledahan sangat diperlukan untuk menemukan bukti-bukti kasus dugaan korupsi kuota haji yang merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat," kata Kurnia kepada Monitorindonesia.com, Jumat (20/6/2025).
Menurut Kurnia KPK seharusnya melakukan penggeledahan karena sudah ada petunjuk awal indikasi korupsi kuota haji itu. "Dengan petunjuk awal itu, KPK sudah bisa bergerak," tandasnya.
"KPK juga dapat menggandeng PPATK menelusuri aliran dana dalam kasus korupsi tersebut," imbuhnya.
Adapun KPK mengonfirmasi adanya lima laporan terkait permasalahan kuota haji 2024 era Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Laporan dugaan korupsi ini berasal dari beberapa kelompok masyarakat.
Front Pemuda Antikorupsi (FPAK) salah satu yang menilai ada kejanggalan pada pembagian kuota haji. Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK pun demikian.
Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (Amalan Rakyat) juga melapor. Mereka kompak menilai ada kejanggalan pada pembagian kuota haji.
Sumber: monitor
Artikel Terkait
Saksi Sebut Sabu Dikirim ke Surabaya Lewat Pesawat TNI AL dari Tanjungpinang
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Tim Forensik Lanjut ke Pemeriksaan Dalam dan Sampel Toksikologi
Mayor Laut Faisal Didakwa Edarkan Sabu, 12 Paket Diselundupkan Lewat Pesawat Militer dengan Kemasan Bertuliskan Selamat Umrah
Kejagung Periksa Sekretaris Kepala BGN di Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis