PARADAPOS.COM - Pemerintah pusat diminta turun tangan menyikapi dugaan pelanggaran hukum dan ketidakadilan dalam pengelolaan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Permintaan itu disampaikan Ketua Kalibrasi Anti Korupsi dan Hak Asasi Manusia (KAKHAM) yang juga Pakar Hukum Tata Negara, Antony Sinaga SH M.Hum, dalam keterangan persnya di Medan, Sabtu (28/6).
Antony meminta Presiden RI Prabowo Subianto, Menteri PAN-RB, Kepala BKN, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, serta Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri untuk memeriksa Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution, Inspektur Provinsi, dan Kepala BKD Sumut terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian hukuman disiplin berat kepada sejumlah ASN.
“Kami meminta pemeriksaan terhadap pejabat tinggi Pemprov Sumut yang diduga menjatuhkan sanksi tanpa melalui proses pembinaan yang wajar, bahkan melampaui putusan pengadilan,” ujar Antony.
Blok Medan
Lebih lanjut, Antony menyoroti masuknya sejumlah pejabat dari Pemko Medan ke jajaran Pemprov Sumut tanpa melalui seleksi terbuka yang adil.
Mereka antara lain Topan Obaja Putra Ginting (Kadis PUPR merangkap Plt Kadis Perindag), Alexander Sinulingga (Kadis Pendidikan), dan Sutan Tolang Lubis (Kepala BKD merangkap Plt Kepala BKAD).
“Seakan ada anak emas dan anak tiri dalam tubuh ASN Pemprov Sumut. Pejabat ‘Blok Medan’ (dari Pemko Medan, red) justru seperti kebal hukum, tidak tersentuh audit atau investigasi,” katanya.
Artikel Terkait
Kasus Dana CSR BI: Perry Warjiyo Belum Disentuh KPK, Ini Analisis Hukum dan Daftar Tersangka Potensial
Harvey Moeis Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Pidana 1 Bulan, Ini Vonis 20 Tahun & Kerugian Rp300 Triliun
Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Kapan Bareskrim Menetapkan Tersangka Setelah Hellyana?
KPK Ungkap Aset Ridwan Kamil Tak Dilaporkan di LHKPN: Kafe hingga Keterkaitan Kasus Bank BJB