PARADAPOS.COM - Pemerintah pusat diminta turun tangan menyikapi dugaan pelanggaran hukum dan ketidakadilan dalam pengelolaan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Permintaan itu disampaikan Ketua Kalibrasi Anti Korupsi dan Hak Asasi Manusia (KAKHAM) yang juga Pakar Hukum Tata Negara, Antony Sinaga SH M.Hum, dalam keterangan persnya di Medan, Sabtu (28/6).
Antony meminta Presiden RI Prabowo Subianto, Menteri PAN-RB, Kepala BKN, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, serta Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri untuk memeriksa Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution, Inspektur Provinsi, dan Kepala BKD Sumut terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian hukuman disiplin berat kepada sejumlah ASN.
“Kami meminta pemeriksaan terhadap pejabat tinggi Pemprov Sumut yang diduga menjatuhkan sanksi tanpa melalui proses pembinaan yang wajar, bahkan melampaui putusan pengadilan,” ujar Antony.
Blok Medan
Lebih lanjut, Antony menyoroti masuknya sejumlah pejabat dari Pemko Medan ke jajaran Pemprov Sumut tanpa melalui seleksi terbuka yang adil.
Mereka antara lain Topan Obaja Putra Ginting (Kadis PUPR merangkap Plt Kadis Perindag), Alexander Sinulingga (Kadis Pendidikan), dan Sutan Tolang Lubis (Kepala BKD merangkap Plt Kepala BKAD).
“Seakan ada anak emas dan anak tiri dalam tubuh ASN Pemprov Sumut. Pejabat ‘Blok Medan’ (dari Pemko Medan, red) justru seperti kebal hukum, tidak tersentuh audit atau investigasi,” katanya.
Antony mempertanyakan mengapa para ASN mantan Pemko Medan tidak diperiksa atas dugaan keterlibatan dalam proyek-proyek bermasalah, seperti proyek lampu pocong, revitalisasi Lapangan Merdeka, Kebun Bunga, dan Underpass Jalan Jawa yang kualitasnya dinilai buruk.
Ia juga menuding Inspektur Provinsi Sulaiman Harahap gagal menjalankan tugasnya karena tidak menindaklanjuti temuan pada proyek-proyek tersebut, bahkan menyatakan proyek lampu pocong sebagai ‘total loss’ tanpa upaya penindakan.
Balas Jasa
Lebih lanjut Antony menyoroti penunjukan mantan Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni sebagai Komisaris Independen PT Bank Sumut.
Ia menduga penunjukan itu merupakan bentuk balas jasa setelah Agus Fatoni dianggap berperan dalam memfasilitasi perpindahan ASN dari Pemko Medan ke Pemprov Sumut tanpa seleksi yang transparan.
“Perlu ditelusuri apakah ada potensi konflik kepentingan dan kerugian keuangan negara akibat rangkap jabatan ini,” tegasnya.
Karenanya Antony mendesak BKN, Kemendagri, Ombudsman RI, hingga DPRD Sumut agar segera melakukan investigasi terhadap Inspektur, Kepala BKD, Kadis PU, Kadis Pendidikan, serta mengevaluasi proses penempatan ASN di Sumut.
“Kami minta aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung, Kajati Sumut, dan Kajari Medan, turut menindaklanjuti dugaan korupsi dan pelanggaran hukum di lingkungan Pemprov, Pemko Medan, serta kabupaten/kota di Sumut,” pungkasnya.
Sumber: Waspada
Artikel Terkait
Nilai Proyek Jalan di Sumut yang Dikorupsi Rp 231 M: Anak Buah Bobby Nasution Dijuluki Ketua Kelas
MENOHOK! Kini Calon Tersangka, Berikut 2 Kritikan Jusuf Kalla Saat Nadiem Makarim Jadi Menteri: Dibandingkan Dengan Anies Hingga Ki Hajar Dewantara
Bukan Cuma Nadiem Makarim! Ini Daftar Menteri di Era Jokowi Yang Kini Sedang Diusut KPK dan Kejagung
Baru Dilantik Bobby Nasution jadi Kepala PUPR Sumut, KPK Tetapkan Topan Obaja Tersangka Korupsi