Antony mempertanyakan mengapa para ASN mantan Pemko Medan tidak diperiksa atas dugaan keterlibatan dalam proyek-proyek bermasalah, seperti proyek lampu pocong, revitalisasi Lapangan Merdeka, Kebun Bunga, dan Underpass Jalan Jawa yang kualitasnya dinilai buruk.
Ia juga menuding Inspektur Provinsi Sulaiman Harahap gagal menjalankan tugasnya karena tidak menindaklanjuti temuan pada proyek-proyek tersebut, bahkan menyatakan proyek lampu pocong sebagai ‘total loss’ tanpa upaya penindakan.
Balas Jasa
Lebih lanjut Antony menyoroti penunjukan mantan Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni sebagai Komisaris Independen PT Bank Sumut.
Ia menduga penunjukan itu merupakan bentuk balas jasa setelah Agus Fatoni dianggap berperan dalam memfasilitasi perpindahan ASN dari Pemko Medan ke Pemprov Sumut tanpa seleksi yang transparan.
“Perlu ditelusuri apakah ada potensi konflik kepentingan dan kerugian keuangan negara akibat rangkap jabatan ini,” tegasnya.
Karenanya Antony mendesak BKN, Kemendagri, Ombudsman RI, hingga DPRD Sumut agar segera melakukan investigasi terhadap Inspektur, Kepala BKD, Kadis PU, Kadis Pendidikan, serta mengevaluasi proses penempatan ASN di Sumut.
“Kami minta aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung, Kajati Sumut, dan Kajari Medan, turut menindaklanjuti dugaan korupsi dan pelanggaran hukum di lingkungan Pemprov, Pemko Medan, serta kabupaten/kota di Sumut,” pungkasnya.
Sumber: Waspada
Artikel Terkait
Kasus Dana CSR BI: Perry Warjiyo Belum Disentuh KPK, Ini Analisis Hukum dan Daftar Tersangka Potensial
Harvey Moeis Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Pidana 1 Bulan, Ini Vonis 20 Tahun & Kerugian Rp300 Triliun
Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Kapan Bareskrim Menetapkan Tersangka Setelah Hellyana?
KPK Ungkap Aset Ridwan Kamil Tak Dilaporkan di LHKPN: Kafe hingga Keterkaitan Kasus Bank BJB