PARADAPOS.COM - Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar lembaga antirasuah itu. Penetapan statusnya tersirat dari rompi oranye KPK yang dikenakannya saat diperlihatkan kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (4/3/2026). Fadia mengaku ditangkap di rumahnya saat sedang bersama Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi.
Klaim Bertemu Gubernur Saat Penangkapan
Di hadapan para wartawan, Fadia Arafiq menjelaskan konteks pertemuannya dengan Gubernur Luthfi tepat sebelum penangkapan terjadi. Menurutnya, pertemuan itu membahas urusan dinas terkait ketidakhadirannya dalam sebuah acara program pemerintah.
"Saat penangkapan, saya sedang bersama Pak Gubernur Jawa Tengah," tutur Fadia.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai topik pembicaraan, Bupati Pekalongan itu memberikan klarifikasi.
"Membahas izin, sebab saya enggak bisa hadir acara MBG (Makan Bergizi Gratis)," jelasnya.
Bantahan dan Kebingungan Tersangka
Fadia Arafiq tampak menyatakan kebingungan sekaligus membantah keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi. Dengan tegas, ia menyangkal telah menerima manfaat finansial apa pun dari kasus yang diduga oleh penyidik.
"Jadi, saya tidak ada OTT apa pun, dan barang serupiah pun (tidak diambil, red.). Demi Allah enggak ada," ujarnya dengan nada bersumpah.
Latar Belakang Operasi Tangkap Tangan
Operasi yang menjerat Fadia Arafiq bukanlah yang pertama kali digelar KPK tahun ini. Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, lembaga antirasuah telah mengumumkan serangkaian OTT selama bulan Ramadhan, yang tercatat sebagai operasi ketujuh sepanjang 2026. Dalam pengumuman itu, KPK menyatakan telah menangkap Bupati Pekalongan beserta ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang.
Tak hanya itu, operasi yang sama juga menjaring 11 orang lainnya dari Pekalongan, termasuk Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, Mohammad Yulian Akbar. Skala penangkapan ini mengindikasikan penyelidikan yang mendalam dan melibatkan banyak pihak.
Dugaan Keterkaitan dengan Pengadaan Outsourcing
KPK mengungkapkan bahwa OTT yang menimpa Fadia Arafiq diduga kuat berkaitan dengan proses pengadaan outsourcing atau tenaga alih daya di sejumlah dinas lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Pengadaan barang dan jasa, terutama yang melibatkan anggaran besar dan proses tender, sering kali menjadi titik rawan praktik suap dan mark-up yang menjadi fokus pemberantasan korupsi.
Perkembangan kasus ini tentu akan terus dipantau publik, mengingat posisi tersangka sebagai kepala daerah dan kompleksitas dugaan yang melibatkan sistem pengadaan pemerintah.
Artikel Terkait
Menteri Ekraf Gandeng APDESI Jadikan Desa Motor Penggerak Ekonomi Kreatif
Indramayu Hasilkan 33,99% Produksi Perikanan Jawa Barat Sepanjang 2025
Barcelona Tereliminasi dari Copa del Rey, Kounde dan Balde Cedera Hingga Sebulan
BMKG Waspadai Bibit Siklon Tropis 90S yang Bergerak Mendekati Perairan NTB