PARADAPOS.COM - Polisi berhasil membongkar modus pengiriman ganja yang dikemas dalam bubuk kopi untuk mengelabui aparat. Seorang bandar narkoba berinisial AS ditangkap di Bekasi, Jawa Barat, dengan barang bukti ganja mencapai 41 kilogram yang disita dari tiga lokasi berbeda. Penangkapan ini mengungkap jaringan peredaran yang diduga menjangkau wilayah Jakarta, Bekasi, Depok, hingga Surabaya.
Modus Pengiriman dengan Kemasan Kopi
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan layanan ekspedisi untuk mengirim barang haram tersebut. Untuk menghindari kecurigaan dan menutupi aroma khasnya, ganja itu dibungkus rapi dan dicampur dengan serbuk kopi.
“Dan juga di situ disampaikan bahwasanya barang itu dikasih serbuk kopi supaya tidak tercium aroma dan baunya,” tuturnya di Bekasi, Selasa (3/3/2026).
Pengembangan dari Penangkapan Awal
Operasi dimulai dengan penangkapan AS di kawasan Sumber Arta dengan barang bukti awal seberat 2 kilogram. Dari pengembangan investigasi, tim penyidik kemudian menemukan dan menyita 30 kilogram ganja lagi di wilayah Bintara. Penggerebekan berlanjut ke rumah kontrakan pelaku di Tambun, tempat polisi kembali mengamankan 9 kilogram ganja. Pelaku diketahui tinggal di kontrakan tersebut bersama orang tuanya.
“Pelaku hanya satu. Dia juga ada rumah kontrakan bersama keluarganya di Tambun, ini bersama orang tuanya,” jelas Kusumo.
Jaringan Peredaran yang Lebih Luas
Penyelidikan awal menunjukkan bahwa AS tidak bekerja sendirian. Polisi menduga kuat ia merupakan bagian dari jaringan yang beroperasi dari Sumatra. Barang haram ini didistribusikan ke beberapa kota besar di Pulau Jawa.
“Kita melihat bahwasanya ini adalah kelompok jaringan Sumatra, dan peredarannya kemarin juga sudah sempat mengirim barang ke Surabaya, dan selama ini peredaran juga di Jakarta, Bekasi, dan juga di Depok,” ungkap Kapolres.
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman
Penyidik masih mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh jaringan dan keterlibatan pihak lain. Saat ini, fokus penyidikan masih pada pengembangan dari peran AS.
“Sementara ini dia sendiri. Masih kita kembangkan,” lanjut Kusumo.
Atas perbuatannya, AS terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang tentang Narkotika. Pasal tersebut mengancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun bagi pengedar narkotika Golongan I seperti ganja.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Perintahkan Persiapan Evakuasi WNI dari Iran dan Tawarkan Mediasi
Indonesia Siap Mediasi Iran-AS-Israel, Tunggu Penerimaan Kedua Belah Pihak
Jasa Raharja Siapkan 2.000 Personel Dukung Pengamanan Mudik Lebaran 2026
Menlu: Presiden Prabowo Siap Jadi Mediator Iran-AS Jika Diminta