Dikritik Keras Publik Soal Wamen Rangkap Jabatan, Istana Tegas: Pemerintah Tak Menyalahi Amar Putusan MK!

- Kamis, 24 Juli 2025 | 07:30 WIB
Dikritik Keras Publik Soal Wamen Rangkap Jabatan, Istana Tegas: Pemerintah Tak Menyalahi Amar Putusan MK!

PARADAPOS.COM - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menegaskan tidak ada aturan yang dilanggar oleh pemerintah perihal rangkap jabatan wakil menteri menjadi komisaris di BUMN.


Hal tersebut ditegaskan Hasan Nasbi menanggapi amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal tersebut.


"Sejauh ini pemerintah tidak ada menyalahi amar-amar putusan MK. Kalau kita bicara amar putusan MK, tidak ada yang disalahi oleh pemerintah," kata Hasan di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (23/7/2025).


Hasan menegaskan kembali bahwa tidak ada amr putusn MK yang disalahi oleh pemerintah mengenai rangkap jabatan wakil menteri.


"Kita tidak menyalahi amar putusan MK," kata Hasan.


Sementara itu, menanggapi banyaknya sorotan terhadap rangkap jabatan wakil menteri, Hasan menegaskan hal serupa sudah berjalan sebelumnya.


Hasan menegaskan posisi yang tidak boleh rangkap jabatan ialah untuk jabatan selevel menteri.


"Sebelum-sebelumnya juga ada wamen yang jadi komisaris. Yang tidak boleh itu cuma anggota kabinet selevel menteri atau kepala badan atau kepala kantor," kata Hasan.


"Kalau wamen juga sebelumnya ada yang jadi komisaris di beberapa BUMN. Ini sudah berjalan juga hal yang seperti itu," Hasan menambahkan.


Sebelumnya, Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengatakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal wakil menteri rangkap jabatan, bukan merupakan larangan.


Halaman:

Komentar