Muzani menegaskan MK hanya memberikan pertimbangan. Adapun keputusannya, bukan melarang wakil menteri rangkap jabatan.
"Itu kan bukan keputusan, tapi itu pertimbangan. Keputusannya tidak begitu," kata Muzani di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (27/7/2025).
Muzani menegaskan kembali bahwa menyoap wakil menteri rangkap jabatan, MK hanya memberikan pertimbangan hukum, bukan putusan yang mengikat secara langsung.
Ia menekankan tidak ada larangan yang diberikan.
"Tapi saya nggak tahu bagaimana, karena itu sebenarnya bukan larangan. Bukan larangan karena bukan keputusan. Tapi MK memberi pertimbangan," kata Muzani.
Berdasarkan hal tersebut, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra ini mengatakan tidak ada kewajiban yang harus dilakukan.
"Tidak ada kewajiban untuk dilaksanakan karena itu pertimbangan untuk sebuah keputusan, tapi keputusannya tidak begitu," kata Muzani.
Diketahui, MK menganulir gugatan terkait masalah wamen rangkap jabatan lantaran Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES), Juhaidy Rizaldy Roringkon selaku penggugat perkara Nomor 21/PUU-XXIII/2025 itu meninggal dunia.
Meski gugatan dianulir karena penggugat meninggal dunia, Mahkamah Konstitusi justru memberikan penegasan dalam pertimbangannya bahwa wakil menteri dilarang untuk rangkap jabatan.
Hal itu mengacu pada putusan MK sebelumnya, yakni nomor perkara 80/PUU-XVII/2019, yang juga menegaskan wakil menteri tidak boleh rangkap jabatan.
"Dengan adanya penegasan Putusan MK sebagaimana dikemukakan di atas, maka terang bahwa wakil menteri juga dilarang merangkap jabatan lain sebagaimana disebutkan dalam Pasal 23 UU 39/2008," tulis MK.
Artikel Terkait
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut Terkait Kasus Korupsi Proyek Whoosh, Ini Alasannya
Update Kasus Ijazah Jokowi: Gelar Perkara Segera Digelar, Satu Terlapor Belum Diperiksa
KPK Didorong Periksa Jokowi & Luhut di Kasus Whoosh, Begini Kata Pakar Hukum
Halim Kalla Belum Ditahan, Ini Kronologi Lengkap Kasus Korupsi PLTU Kalbar yang Rugikan Negara Rp 1,2 Triliun